LANGSA – Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM mengatakan, semua usaha karaoke yang beroperasi di Kota Langsa tidak memiliki izin (ilegal). Pihaknya meminta Satpol PP untuk menertibkannya atau menutup usaha karaoke tersebut.
Karena, kata Ibrahim Latif, kegiatan karaoke itu telah meresahkan masyarakat dan melanggar aturan.
“Hasil pantauan kita di tempat karaoke-karaoke itu bercampur baur laki-laki dengan perempuan. Perempuannya berpakaian seksi, bernyanyi bersama laki-laki dan suara musiknya pun terlalu keras, lampu remang-remang seperti di bar, dibuat kamar-kamar diduga terjadi khalwat di dalam kamar-kamar itu,” ujar Ibrahim Latif kepada portalsatu.com, Selasa 16 Februari 2016.
Ibrahim Latif menambahkan, pada malam minggu 14 Februari lalu sebuah karaoke di jalan Ahmad Yani digerebek, di sana ada dua ruangan dalam ruangan tersebut bercampur laki-laki dan perempuan, beryanyi bersama dan berjoget ria.