LHOKSEUMAWE – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Lhokseumawe, Halimuddin mengatakan, dana bantuan sosial Rp15,8 miliar lebih yang dialokasikan dalam APBK tahun 2016 tidak direalisasikan, karena calon penerima bukan warga kurang mampu.

“Dana itu tidak jadi kita cairkan, karena peruntukannya tidak sesuai dengan Peraturan Walikota yang menerangkan penerima dana sosial harus memenuhi kriteria dari keluarga tidak mampu. Jadi, memang tidak ada realisasi sama sekali,” ujar Halimuddin dihubungi portalsatu.com via telepon seluler, Senin, 2 Oktober 2017.

Halimuddin menduga, data tentang dana bansos itu dilihat oleh BPK saat memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lhokseumawe Tahun Anggaran (TA) 2016. Pasalnya, item dana tersebut tertera dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) TA 2016. Kata dia, pihaknya tidak melampirkan laporan pertanggungjawaban karena dana itu tidak direalisasikan.  

Dia juga menyebutkan, bansos tahun 2016 di dinasnya itu sebagian besar “dana aspirasi” para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.

“Hampir semua dana itu, sumbernya aspirasi dewan. Karena (calon) penerima manfaatnya tidak memenuhi kriteria Peraturan Walikota, tidak bisa kami cairkan. Tapi kalau memang dana itu mau dialihkan ke dinas lain dan direalisasikan, ya, silakan, selama itu tidak berbenturan dengan aturan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, BPK menyebutkan, opini atas LKPD Lhokseumawe yang diberikan oleh BPK berbeda dari tahun sebelumnya. Pada LKPD TA 2015 Pemko Lhokseumawe mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atau WTP. Sedangkan terhadap LKPD TA 2016, BPK memberika opini “Wajar Dengan Pengecualian” atau WDP. Penurunan opini, menurut BPK, karena terdapat permasalahan pada tahun 2016 dalam pengendalian atas utang belanja di mana terdapat perbedaan saldo utang belanja antara neraca unaudited dengan data SKPD (Rp3.900.806.182,12) yang tidak dapat dijelaskan, dan perbedaan dengan hasil reviu Inspektorat Rp34.742.591.627,88.

“Selain itu, terdapat utang belanja bantuan sosial atas pengadaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi sebesar Rp15.862.421.940,00 yang berindikasi fraud dan BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menentukan nilai wajar atas saldo utang belanja,” tulis BPK. (Baca: Mengapa Lhokseumawe Mendapat Opini WDP? Ini Penjelasan BPK)[]