CALANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya kembali peroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Jaya tahun 2016 yang diserakan langsung kepala BPK RI perwakilan Aceh, Isman Rudy, kepada Bupati Aceh Jaya, Ir.H.Azhar Abdurrahman di Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
Di sela penyerahan opini WTP tersebut. Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Isman Rudy mengatakan bahwa Pemeriksaan atas anggaran keuangan daerah merupakan salah satu tugas pokok BPK sebagai pelaksana undang-undang nomor 15 tahun 2014, tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta undang-undang nomor 15 tahun 2006, tentang BPK, ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran Laporan hasil Pemeriksaan dari BPK.
Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan daerah sesuai dengan perarutan perundang-undangan yang meliputi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang dikhususkan kepada sistim pengendalian interen, penerapan standar akutansi pemeriksaan dan kecukupan pengunkapan yang didukung, maka berdasarkan kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dan efetifitas sipil terhadap intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, makan opini atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya untuk tahun 2016 adalah wajar tanpa Pengecualian (WTP). tambah Kepala BPK Aceh.