TAKENGON – Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Pertambangan Aceh Tengah Marwandi Munthe mengatakan saat ini tidak ada lagi perusahaan pertambangan yang beroperasi di kabupaten itu. Dari 13 izin yang pernah dikeluarkan pemerintah kabupaten, tinggal enam perusahaan aktif, itu pun sekarang tidak bekerja karena belum mendapat izin dari Kementerian Kehutanan.

“Kondisi pertambangan Aceh Tengah saat ini sudah stagnan, dan semua perusahaan yang pernah berada di Aceh Tengan masih tingkat eksplorasi,” kata Marwandi Munthe ketika dihubungi di Takengon, Aceh Tengah, Senin, 9 November 2015.

Dijelaskannya, 13 perusahaan pertambangan yang mendapat izin pemerintah kabupaten untuk eksplorasi, sebagian mengembalikan izin dan sebagian lagi izinnya dicabut, sehingga yang tinggal hanya enam perusahaan yang kini belum mendapat izin kementerian terkait.

“Kemungkinan enam perusahaan tersebut tidak mendapat izin pinjam pakai (lahan) dari Kementerian Kehutanan,” jelas Marwandi.

Disebutkan, izin eksplorasi pertambangan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.[]