LHOKSEUMAWE - Puluhan wartawan di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara (Jurnalis Pase) mengelar aksi bela Dandhy Dwi Laksono, di Taman Riyadhah, Lhokseumawe, Senin, 25 September…
LHOKSEUMAWE – Puluhan wartawan di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara (Jurnalis Pase) mengelar aksi bela Dandhy Dwi Laksono, di Taman Riyadhah, Lhokseumawe, Senin, 25 September 2017. Dandhy dilaporkan ke Polda Jatim oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur, organisasi sayap PDI Perjuangan karena dianggap menghina Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Jokowi.
Aksi damai yang dikawal oleh personel kepolisian berlangsung tertib. Para jurnalis berorasi mengecam kriminalisasi terhadap penulis, wartawan dan aktivis. Usai berorasi, wartawan bersama pihak LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dan mahasiswa Unimal melakukan long march di jalan protokol.
Para jurnalis tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Persatuan Wartawan Aceh (PWA) menilai laporan sayap relawan PDIP tersebut bentuk pembungkaman dengan memanfaatkan pasal-pasal karet dalam UU ITE. Sedangkan hasil analisa AJI, tulisan Dandhy di akun Facebooknya adalah opini karakter tulisan kritik, bukan penghinaan.
Ini bentuk mengekang ruang kritik publik untuk penguasa. Banyak yang sudah menjadi korban dari pasal-pasal karet dalam UU ITE. Semua dianggap penghinaan dan menebar kebencian. Kali ini rekan kami yang berusaha memberi kritik cerdas malah dianggap menghina. Ini harus dihentikan, jangan sampai kebebasan berpendapat dibatasi oleh mereka yang antikritik, terang Datuk Haris Maulana, koordinator aksi.
Datuk mengatakan, Dandhy adalah jurnalis investigasi. Dandhy juga menulis buku berjudul, “Indonesia for Sale” dan “Menyingkap Fakta (Panduan Liputan Investigasi Media Cetak, Radio dan Televisi)”. Selama ini hasil investigasinya menyoroti isu-isu sosial, penindasan kaum marjinal dan kebijakan pemerintah yang otoriter.
Dalam aksi damai itu, Jurnalis Pase mendesak Kapolri dan Jaksa Agung menghentikan semua proses pidana terhadap jurnalis dan aktivis, karena meladeni aduan para pelapor yang memelintir hukum untuk kepentingan pembungkaman kritik adalah upaya menjauhi semangat keadilan. Mereka juga mendesak Menteri Komunikasi RI dan Komisi I DPR RI agar mencabut pasal UU ITE yang kerap dipelintir untuk membungkam kebebasan berpendapat.[]