LHOKSEUMAWE Tim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dan kepemilikan senjata api. Dua tersangka ditangkap, seorang di antaranya Tengku Mukhtar, eksteroris kelompok Jalin Jantho. Polisi menyita sepucuk senjata api (senpi) jenis FN lengkap dengan peluru dari rumah tersangka.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha dalam konferensi pers di mapolres itu, Senin, 25 September 2017, menjelaskan, tersangka Abd. Rahman, 32 tahun, alias Zorro, asal Panggoi, dan Tengku Mukhtar, 32 tahun, asal Blang Crum, Kandang, Lhokseumawe ditangkap di lokasi berbeda, Senin dinihari.
Budi menjelaskan, penangkapan kedua mantan napi tersebut berawal dari penyelidikan kasus pencurian mobil Toyota Agya putih BK 1414 BJ di Islamic Center, Lhokseumawe, 25 Agustus 2017. Mobil tersebut milik Safrizal, 25 tahun, asal Desa Bale, Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Dari rekaman CCTV, pencurian dilakukan oleh Abd. Rahman yang merupakan mantan napi perkara narkoba. Ia baru saja bebas dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
“Kita lakukan penyelidikan hampir sebulan, akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian mobil adalah Zorro. Ia memakai kunci duplikat untuk membawa kabur mobil tersebut. Kemudian kita lacak keberadaan tersangka, ternyata berada di Aceh Timur. Saya dan tim langsung menuju ke lokasi, Zorro berhasil kita tangkap tanpa perlawanan,” kata Budi.