TAKENGON - Remita Sinaga yang akrab dipanggil Mak Ucok, 60 tahun, yang berasal dari Sumatera Utara siang tadi menerima eksekusi cambuk yang dipusatkan di halaman…
TAKENGON – Remita Sinaga yang akrab dipanggil Mak Ucok, 60 tahun, yang berasal dari Sumatera Utara siang tadi menerima eksekusi cambuk yang dipusatkan di halaman Gedung Olahseni Aceh Tengah di Takengon, Selasa, 12 April 2016.
Mak Ucok yang berdomisili di Kampung Baru, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah itu tercatat sebagai penganut agama Katolik.
Mahkamah Syariah Takengon pada Jumat, 18 Maret 2016 memvonis Mak Ucok dengan hukuman 28 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan dua bulan penjara.
Ia terbukti melanggang Pasal 5 Huruf C Jo Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Hukum Jinayah.
Mak Ucok dinyatakan terbukti melakukan perbuatan menyimpan dan menjual minuman keras (khamar-red).
Sebagai barang buki bersamaan dengannya telah disita 48 botol kecil dan 2 botol besar minuman beralkohol jenis anggur merah merk Columbus, 22 botol jenis anggur buah Vigour, dan 8 botol Sea Horse.[](ihn)