LANGSA – Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa H. Ibrahim Latif mengatakan, sejumlah pengusaha game zone, warung internet (warnet) dan permainan anak lainnya yang menyediakan fasilitas tertentu, jika terbukti digunakan untuk judi maka Pemko akan menutup izin usaha tersebut.
Hal itu kata Latif, merupakan hasil rapat Muspida bersama jajaran terkait lainnya di Aula Wali Kota Langsa beberapa waktu lalu.
Dalam rapat yang dipimpin Sekda Kota Langsa itu Latif juga mengatakan, peserta rapat mengatakan keberadaan game zone sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena itu pemerintah dinilai perlu mengambil sikap tegas demi menyelamatkan anak-anak dari pengaruh kecanduan permainan tersebut. Apalagi diduga sering dijadikan media untuk berjudi.
“Maka diminta kepada MPU dan Dinas Syariat Islam untuk mempelajarinya. Kalau memang permainan Ezone itu ada taruhannya atau ada untung-untungan maka disebut judi. Kalau itu benar, pemerintah segera menutup usaha tersebut dan mencabut izin usahanya,” kata Ibrahim Latif, Minggu 19 Juni 2016.
Lebih lanjut Latif menjelaskan, menurut laporan masyarakat dan pantauan intel Wilayatul Hisbah Kota Langsa, praktek permainan game zone di Langsa mengharuskan membeli koin Rp 1000. Dengan koin itu nantinya player mendapat 10 tembakan ikan hiu. Jika permainan itu berhasil dimenangkan maka otomatis mendapatkan koin yang keluar dari mesin. Jumlahnya bervariasi mulai dari 50 koin yang ditentukan dari nilai tembakan.
Ibrahim Latif menjelaskan, unsur judi terpenuhi ketika koin itu ditukar dengan uang. Ia mencontohkan, misalnya 60 koin bisa dihargai Rp 50 ribu. Permainan ini katanya bukanlah jenis permainan adu ketangkasan, melainkan adu peruntungan. Namun, katanya, karena berkedok permainan anak membuat pihaknya dan pihak terkait lainnya kesulitan melakukan tangkap tangan. Namun kata dia, MPU dan DSI Langsa akan terus mempelajarinya dan terus mencari bukti.