LHOKSUKON –  Masyarakat sejumlah desa di Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara bergotong-royong memperbaiki jembatan gantung di Desa Pange, kecamatan setempat, Sabtu 24 Oktober 2015. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Koramil 28 Pirak Timu.

“Jembatan gantung ini merupakan jembatan lama yang kondisinya sudah tidak layak pakai. Tapi mau bagaimana lagi, kami hanya bisa memperbaiki. Mengingat jembatan baru tak kunjung selesai akibat tersandung kasus korupsi,” kata T Faizal Razi, 27 tahun, tokoh pemuda Kecamatan Pirak saat ditemui portalsatu.com di lokasi.

Disebutkan, perbaikan jembatan itu melibatkan perwakilan dari sejumlah desa. Di antaranya Desa Pange, Rayeuk Pange, Pucok Alue, Teupin Keube, Cot Siren, dan Matang Keh. Kegiatan tersebut juga dibantu langsung oleh Danramil 28 Pirak Timu, Kapten Arm Anas Salamuddin.

“Kami harap proses hukum kasus korupsi Jembatan Pange segera selesai, sehingga proyek tersebut bisa dilanjutkan kembali. Dalam kasus itu masyarakat sangat dirugikan,” ujarnya.

Keuchik Desa Pange, M Dahlan Usman secara terpisah mengatakan, jembatan gantung tersebut memiliki panjang 80 meter dengan lebar sekitar 2,5 meter.

“Kami melakukan perbaikan dengan dana sumbangan dari masyarakat yang ikut dibantu Koramil 28 Pirak Timu. Untuk lantai jembatan yang sudah lapuk kami ganti dengan batang pohon kelapa yang telah dipotong menyerupai papan. Kami berharap pemerintah segera menganggarkan dana untuk pembangunan jembatan Pange yang sudah terbengkalai,” harap M Dahlan.

Seperti yang diketahui, proyek jembatan modifikasi rangka baja Pange bersumber dari dana APBK Aceh Utara tahun 2010 senilai Rp 2,8 Miliar dan berada di Dinas Bina Marga Aceh Utara.

Dalam kasus korupsi tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon telah menetapkan dua tersangka. Masing–masing, Ibrahim H selaku Direktur PT Putra Aroensa dan Edi S selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek.[]