LHOKSEUMAWE - Perusahaan yang membuka usaha di Kota Lhokseumawe diwajibkan membayarkan zakat penghasilan ke Baitul Mal setempat. Perusahaan juga tidak diperbolehkan menyalurkan dana tanggung jawab…
LHOKSEUMAWE – Perusahaan yang membuka usaha di Kota Lhokseumawe diwajibkan membayarkan zakat penghasilan ke Baitul Mal setempat. Perusahaan juga tidak diperbolehkan menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di luar Kota Lhokseumawe. Apabila kebijakan tersebut dilanggar, maka izin tidak diperpanjang.
Kabag Hukum Setdako Lhokseumawe, Maksalminal, S.H., M.H., Sabtu, 4 November 2017, menerangkan kebijakan tersebut sudah berlaku sejak Oktober lalu. Tujuannya untuk menjaring sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) ke depan.
Dijelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan setelah ada keluhan dari pihak Baitul Mal terkait banyaknya perusahaan atau pengusaha di Lhokseumawe yang belum melunasi zakat penghasilannya, sesuai Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007.
Zakat harus disetor setiap bulannya ke Baitul Mal kota, CSR-nya harus disalurkan bagi masyarakat di wilayah kota. Bila kebijakan ini tidak dipatuhi, Pemko tidak memperpanjang izin usaha dan bagi yang sedang mengurus izin usaha harus membuat kesepakatan tentang kebijakan itu di Bagian Hukum Setdako, katanya.
Sejak kebijakan tersebut berlaku, baru satu perusahan yang sudah sepakat untuk menyalurkan CSR-nya dalam waktu dekat, yaitu pihak Rumah Sakit dan Anak (ABI) yang terletak di Lancang Garam. Untuk penyaluran CSR akan diawasi oleh Bidang Perekonomian Setdako, sedangkan zakat penghasilan oleh Baitul Mal.
Ia menambahkan, untuk memperkuat kebijakan tersebut sedang digodok peraturan wali kota. Sementara qanun khusus tentang izin usaha akan digarap tahun depan.[]