LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait turunnya petikan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh terhadap empat terdakwa narkotika 14,4 kilogram sabu. 

“Beberapa hari lalu kami sudah terima petikan putusan dari Pengadilan Tinggi terhadap empat terdakwa tersebut. Untuk itu kami mengambil sikap akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH, MH,. kepada portalsatu.com, Senin, 14 Desember 2015.

Ia mengatakan hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon terhadap tiga terdakwa laki-laki, yakni seumur hidup. Sementara untuk terdakwa wanita diringankan menjadi 19 tahun dan denda Rp1 miliar dari putusan sebelumnya seumur hidup.

“Kami mengajukan kasasi karena saat ini pemerintah sedang giat memberantas narkoba. Selain itu barang bukti yang ada jumlahnya juga sangat banyak. Ditambah lagi fakta yuridis lainnya membuktikan mereka sebagai pengedar. Di sini peran ke empat terdakwa sama, jadi kami ajukan kasasi untuk keempat terdakwa,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Teuku Syarafi, SH, MH,. melalui Panitera Muda Pidana Agus RM mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk terdakwa Nani Andriani, yakni 19 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Sementara untuk tiga terdakwa lainnya masih sebatas petikan putusan.

“Putusan untuk terdakwa Nani sudah kami terima tadi pagi (Senin-red) dan akan kami sampaikan besok (selasa) kepada yang bersangkutan. Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya belum bisa kami sampaikan, mengingat belum ada berkas sebagai pedoman,” kata Agus RM.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap empat terdakwa yang terjerat kasus 14,4 kilogram sabu, Kamis, 10 September 2015. Kemudian jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 15 September 2015. 

Masing-masing terdakwa, Herman, 48 tahun, warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Langsa. Ayah dan anak, Ramli, 49 tahun dan Muzakir, 20 tahun, warga Gampong Caleuk Geulimah, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur. Lalu, Nani Andriani, 39 tahun, warga Gampong Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota, Langsa. Nani berstatus istri Ramli dan ibu tiri Muzakir.[](bna)