TAKENGON – Didong dan Kerawang Gayo telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Kedua sertifikat atas anugerah tersebut kini diarsipkan atau disimpan di Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Secara simbolis kedua sertifikat diserahkan Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, kepada Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Hamdan, di Gedung UMMI Pendopo Bupati setempat, Rabu, 2 Desember 2015.
Penyerahan turut disaksikan unsur pimpinan daerah, pimpinan organisasi wanita, tokoh masyarakat, seniman Didong, pelaku industri kerawang dan segenap pimpinan SKPK
Kedua sertifikat sebelumnya diterima oleh Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin dari Gubernur Aceh yang diwakili Asisten III Setdaprov Aceh, Syahrul pada Sabtu, 28 November 2015 di Banda Aceh.
“Melalui sertifikat Didong dan sertifikat Kerawang Gayo berarti kedua budaya ini sudah diakui sebagai warisan budaya negara yang asalnya dari Kabupaten Aceh Tengah,” ujar Nasaruddin.
Didong dan Kerawang Gayo menjadi 2 dari 11 Warisan Budaya Takbenda yang diterima oleh Pemerintah Aceh kali ini.”Melalui penetapan Didong dan Kerawang Gayo diharapkan semakin meningkatkan upaya pelestarian kedua budaya ini, bahkan untuk kerawang dapat terus dikembangkan sehingga bernilai ekonomis bagi masyarakat,” katanya.
Selain dua sertifikat asli yang diserahkan kepada Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan, Nasaruddin juga menyerahkan replika sertifikat Didong dan Kerawang Gayo kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Subhan Sahara, dan replika sertifikat Kerawang Gayo kepada Disperindag Aceh Tengah yang diterima oleh Asisten Adm Pembangunan, Amir Hamzah
“Sertifikat asli nanti diarsipkan di wadah yang khusus pada Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, sedangkan untuk replikanya nanti akan di pajang di instansi terkait,” katanya.[]