LHOKSEUMAWE Masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara periode 2012-2017 akan berakhir pada 5 Juli 2017. DPRK Aceh Utara telah memberitahukan hal itu kepada pihak eksekutif.
Sudah kita sampaikan pemberitahuan melalui surat sekitar 10 hari lalu bahwa masa jabatan bupati akan berakhir pada 5 Juli, ujar Wakil Ketua DPRK Aceh Utara H. Abdul Muthaleb alias Taliban dihubungi portalsatu.com lewat telepon seuler, 13 Juni 2017, sore.
Taliban berharap bupati segera menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) kepada DPRK. Setelah pihak eksekutif menyerahkan (buku LKPj AMJ Bupati periode 2012-2017) kepada DPRK, kita akan gelar rapat Badan Musyawarah untuk menjadwalkan rapat paripurna penyampaian LKPj AMJ itu, katanya.
Berdasarkan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007, LKPJ AMJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa jabatan kepala daerah.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Aceh Utara Dr. A. Murthala, M.Si., menjawab portalsatu.com, Kamis, 15 Juni 2017, mengatakan, beberapa hari setelah menerima pemberitahuan dari DPRK, pihaknya langsung mengagendakan penyerahan buku LKPj AMJ Bupati kepada dewan.