JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) telah menyiapkan program layanan izin investasi izin konstruksi. Terobosan kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi investor yang berlokasi di kawasan industri.
Oleh karena itu, pertumbuhan investasi kawasan industri menjadi salah satu faktor yang esensial untuk mendukung program layanan tersebut.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menjelaskan bahwa izin investasi izin konstruksi merupakan layanan investasi yang merupakan izin khusus kawasan industri yang digunakan untuk memulai kegiatan konstruksi tanpa terlebih dahulu memiliki perizinan pelaksanaan konstruksi.
Jadi kriteria pemohon adalah berlokasi di kawasan industri tertentu sesuai ketentuan BKPM,kemudian diajukan ke administrator Kawasan Industri, ujarnya dalam siaran pers, Minggu (1/11/2015).
Franky menambahkan bahwa izin investasi izin kontruksi berlaku untuk perusahaan yang memiliki izin investasi 3 jam dan perusahaan yang telah memiliki izin prinsip yang masih berlaku.
Sedangkan dari sisi persyaratan yang harus dipenuhi adalah menandatangani surat pernyataan untuk memenuhi norma/standar dalam berinvestasi yang akan selesai pada saat perusahaan memulai tahapan produksi atau komersial.
Izin Investasi Izin Konstruksi akan diberikan sepanjang izin pelaksanaan konstruksi di Kawasan Industri belum diubah menjadi norma, Izin Investasi Izin Konstruksi dijalankan dalam bentuk pilot project untuk Kawasan Industri yang memenuhi ketentuan.
Ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya bebas dari persoalan lahan dan AMDAL, kemudian mendapat dukungan dari Gubernur dan Bupati bahwa izin pelaksanaan konstruksi dapat diurus bersamaan dengan proses konstruksi, paparnya.
Sementara Ekonom Indef Enny Sri Hartati menilai bahwa upaya pemerintah untuk melakukan penyederhanaan layanan investasi akan jauh lebih optimal bila didukung dengan pertumbuhan investasi kawasan industri.