TAKENGON – Hasil sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah, Iwan Kurnia, akan diumumkan dalam waktu dekat. Keputusan terkait kasus ini baru akan diambil setelah masing-masing anggota Majelis Sidang Etik DKPP mengajukan resume (pandangan-red) ke DKPP RI.
“Berdasarkan hasil resume itu nantinya akan diputuskan dalam pleno DKPP,” kata Ketua Majelis Hakim Sidang Etik DKPP, Endang Wihdatiningtyas kepada wartawan usai sidang digelar, Rabu, 2 November 2016.
Sidang etik dugaan pemukulan yang dilakukan mantan Komisioner KIP Bener Meriah Iwan Kurnia ini juga dimungkinkan akan berlanjut. Hal itu sesuai permintaan dari majelis untuk pengembangan perkara.
“Sementara sanksi beragam, mulai dari peringatan, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap,” ujar Endang.
Endang juga menilai perlunya pembenahan dan konsolidasi secara menyeluruh di KIP Bener Meriah agar kejadian serupa tidak terulang.[]