DALAM Islam, harta tak boleh hanya beredar di antara segolongan kaum saja. Harta harus beredar dan bergerak, untuk membuat pemerataan dan memakmurkan banyak orang.
Allah Swt berfirman:
“Hai oang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagaian besar orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan bathil, dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka. Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (QS. At Taubah 34-35)
Emas (dinar) dan perak (dirham) di masa Alquran diturunkan (hingga runtuhnya khilafah Islamiyyah tahun 1924) adalah mata uang ang digunakan oleh umat manusia, termasuk kaum muslimin, dalam aktivitas perekonomian mereka. Dalam pandangan Islam, uang emas dan perak sebagai standar nilai tukar barang dan jasa, berfungsi memperlancar arus barang dan jasa tersebut dalam dinamika ekonomi masyarakat.
Dalam Islam, harta itu tidak boleh hanya berputar (terakumulasi) di kalangan orang kaya saja. (QS. Al Hasyr 7). Maka dapat dipahami bahwa Islam mengharamkan penyimpan uang dalam arti penarikan uang dari perdaran di masyarakat. Sebab itu, berarti menghambat bahkan menghentikan arus jasa dan barang. Dan tentunya jika itu terjadi berarti dinamika ekonomi terhenti.
Karena itu, siapa saja yang menyimpan uang dalam ayat di atas diancam oleh Allah dengan azab yang pedih di neraka jahannam. Bahkan Allah menerangkan bentuk siksanya secara jelas/panjang mengingat bahayanya tindakan kriminal tersebut bagi dinamika ekonomi -yakni dengan membakar dahi, lambung, punggung mereka seolah lempengan-lempengan emas yang disimpannya tadi dijadikan oleh Allah Swt, sebagai seterika (mikwah) yang panasnya entah berapa ribu derajat- mengingat dalam hadits disebut panas api neraka 70 kali api dunia, lalu dipakai untuk menyeterika badan mereka. Naudzubillahi min dzalik!
Siapa yang Dimaksud?
Menurut Imam Az Zamakhsyarii, orang-orang yang menyimpan emas (walladzina yaknizuunad dzahaba wal fidlata) dalam ayat tersebut adalah dua kemungkinan. Pertama, Para pendeta Yahudi dan Nasrani sesuai dengan teks permulaan ayat yang menyebut para ahbaar (ulama Yahudi) dan ruhbaan (ulama Nasharani) yang punya dua kebiasaan tercela, yaitu suka mengambil uang suap alias sogok (suka memakan harta manusia dengan cara bathil) dan bakhil (tak mau menginfaqan harta di jalan Allah).
Jadi firman Allah Swt yang menyebut orang-orang (para pendeta) yang suka menyimpan uang (emas dan perak) mempersatukan atau mempertemukan kedua sifat buruk tersebut. Kedua, Kaum muslimin yang menyimpan atau menimbun uang tanpa menginfaqannya di jalan Allah (Tafsir Al Kasysyaf, Juz II hal 257)