LHOKSEUMAWE – Presiden Joko Widodo pada 13 September 2017 sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 26 Tahun 2017 tentang Dewan Kawasan Ekonomi Khusus di Aceh.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, 23 September 2017, pemerintah membentuk Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Aceh–disebut Dewan Kawasan–untuk mempercepat pembangunan perekonomian di provinsi ini.
Adapun susunan Dewan Kawasan KEK Aceh adalah: a. Ketua merangkap Anggota: Gubernur Aceh; b. Wakil Ketua I merangkap Anggota: Walikota Lhokseumawe; dan Wakil Ketua II merangkap Anggota: Bupati Aceh Utara.
Sedangkan d. Anggota: 1. Sekretaris Daerah Aceh; 2. Sekretaris Derah Kota Lhokseumawe; 3. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara; 4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh; 5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 6. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 7. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh; 8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh; dan 9. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.