TERKINI
TAK BERKATEGORI

Ini Status Sengketa Lahan Eks Irigasi Paya Ilang Takengon

TAKENGON - Pengadilan Negeri Takengon menyatakan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atas sengketa lahan eks irigasi di Paya Ilang, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 990×

TAKENGON – Pengadilan Negeri Takengon menyatakan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atas sengketa lahan eks irigasi di Paya Ilang, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil, dan tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa serta diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Lahan eks irigasi dengan luas sekitar 3,5 hektar itu diklaim milik tiga warga, mereka adalah Saifullah, Samsul Bahri, dan Kamaruddin.

Tanah itu bersengketa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tengah. Beberapa waktu lalu, pembangunan di lahan itu juga terhenti akibat gugatan pemerintah ke pengadilan.

Saifullah, salah seorang pemilik tanah menjelaskan, Pengadilan Negeri Takengon menyatakan kasus itu NO pada 28 Juli 2016 lalu.

“Hakim menyatakan NO karena batas lahan kabur atau tidak jelas,” kata Saiful didampingi dua pemilik lahan lainnya kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober 2016.

Sejak dinyatakan NO oleh pengadilan katanya, belum ada upaya dari Pemda untuk melakukan mediasi damai dengan pemilik tanah.

Untuk itu sebut Saiful, para pemilik tanah akan menguasai lahan eks irigasi itu secara utuh.

Disebutkan, beberapa administrasi tanah juga telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh Tengah untuk diuji keabsahannya.

“Kita serahkan semua surat menyurat tentang tanah ini ke BPN, termasuk surat yang dimiliki Pemda agar di uji,” ujarnya.

Sengketa lahan eks irigasi Paya Ilang kata Saiful, bermula saat penghulu Desa Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah menyerahkan sejumlah lahan itu kepada Pemda, lantaran dinilai telah dikuasai oleh masyarakat.

Dalam hal ini, Saiful mengaku, pihaknya tidak pernah menyerahkan tanah itu kepada siapa pun, kecuali hanya dijual kepada individu masyarakat.

“Tanah ini tidak ada pemindahan tangan, termasuk kepada penghulu Kemili, hanya saja kami jual kepada orang yang membutuhkan,” kata Saiful.

Memo Mualem untuk Bupati Nasaruddin

Sementara itu, di lahan eks irigasi, pemilik lahan juga telah menempel memo Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tengah Ir. H. Nasaruddin, MM.

Memo tertanggal 10 Maret 2016 itu mengimbau Bupati Nasaruddin agar mengembalikan tanah Paya Ilang kepada tiga pemiliknya.

Dalam memo juga ditegaskan agar Pemda tidak menghalang-halangi pemilik tanah melakukan pembangunan dengan bukti terlampir. Perihal memo tersebut juga bersifat segera.

“Memo ini keluar sebelum sengketa lahan jatuh ke pengadilan, tapi tidak menemukan solusi,” kata Saiful.

Ia turut menjelaskan terbitnya memo Wagub Aceh dalam sengketa lahan eks irigasi itu. Menurutnya, dalam perkara kasus sengketa lahan yang dihadapi saat itu merupakan penguasa daerah, yakni Pemda. Sementara badan hukum untuk diadukan keluhan masyarakat dinilai telah nihil.

“Di tingkat kabupaten sudah tidak ada lagi badan hukum untuk kami adukan, maka kami ke tingkat provinsi. Perlu diketahui, memo ini tidak ada kaitannya dengan politik,” kata Saifullah.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar