LHOKSEUMAWE DPRK Aceh Utara menyoroti Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) lantaran dinilai tidak serius dalam pembahasan Rancangan APBK. Sorotan itu disampaikan Sekretaris Gabungan Komisi DPRK, Zulfadli A. Taleb dalam rapat paripurna pengesahan RAPBK 2016, Kamis, 17 Desember 2015, sore.
Tingkat keseriusan yang rendah dan pragmatisme anggaran yang sangat mencolok, ketidak kepatuhan TAPD/TAPK terhadap tahapan dan jadwal penyusunan APBK 2016. Ini terlihat nyata dalam pengajuan rancangan KUA/PPAS oleh kepala daerah kepada DPRK tidak sesuai tahapan dan jadwal yang diatur dalam Permendagri Nomor 52 tahun 2015, kata Zulfadli A. Taleb.
Menurut Zulfadli, seharusnya penyerakan rancangan KUA/PPAS 2016 oleh kepala daerah/bupati kepada DPRK pada pertengahan Juni 2015, sehingga DPRK memiliki waktu enam minggu untuk membahasnya serta menyepakatinya dengan kepala daerah.
Akibat dari keterlambatan tersebut, tentunya membuat terlambatnya seluruh tahapan, termasuk terlambatnya pengajuan rancangan APBK oleh kepala daerah kepada DPRK. Seharusnya sudah diajukan pada minggu pertama Oktober dan DPRK memiliki waktu dua bulan untuk membahasnya dan melakukan persetujuan bersama, ujar politisi PPP itu.
Selain itu, kata Zulfadli, saat pembahasan di tingkat komisi DPRK, masih ada beberapa SKPK yang tidak menyertakan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA). Kalaupun ada yang menyertakan RKA, dokumen RKA yang disajikan tidak lengkap atau tidak layak untuk dibahas, sehingga sulit bagi anggota DPRK untuk melakukan pembahasan dan pencermatan secara maksimal, katanya.
Persoalan ini tidak sederhana, ini menunjukkan tingkat keseriusan yang rendah dan pragmatisme anggaran yang sangat mencolok dari pihak ekskutif. Kondisi ini sudah berlangsung berulang kali, namun tidak ada perbaikan dan pembenahan, ujar Zulfadli lagi.
Itu sebabnya, Gabungan Komisi DPRK mendesak Bupati mengevaluasi TAPK guna memperbaiki proses pembahasan RAPBK Aceh Utara ke depan, baik dari sisi kecukupan waktu maupun masalah kelengkapan dokumen RKA dalam pembahasan di tingkat komisi.
Perbaikan dan pembenahan ini sangat penting untuk dapat menghasilkan produk APBK yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kata Zulfadli.[]