BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melayangkan gugatan kepada Gubernur Aceh dan DPR Aceh ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 12 April 2016.
Gugatan tersebut memiliki nomor berkas perkara perdata 15/pdt/6/2016/PN BNA terkait Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Pendaftaran gugatan ini diterima Panitera Muda Perdata PN Banda Aceh Sanusi, S.H.
Direktur YARA, Safaruddin, S.H., mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan karena Gubernur dan DPR Aceh tidak menghiraukan somasi yang dilayangkan YARA seminggu lalu.
“Kita sudah melayangkan somasi ke Gubernur Aceh, tapi tidak ada respons, makanya sebagai warga negara yang taat hukum kita akan tempuh jalur-jalur prosedur hukum dan mendaftar ke pengadilan. Ini supaya (pengadilan) memerintahkan kedua belah pihak untuk segera melaksanakan qanun tersebut ,” ujar Safaruddin.
Menurutnya, bendera yang telah memakan perhatian publik dan anggaran negara sangat besar itu haruslah dikibarkan untuk mengakhiri polemik. Jika bendera tidak dikibarkan, dia menilai qanun tersebut sia-sia dan merugikan negara.
“Harapan kita bendera itu dikibarkan dan tidak timbul polemik-polemik yang berkepanjangan. Bendera sudah ada, tiang sudah siap, qanun juga sudah selesai, coba dikibarkan. DPRA jangan hanya cuma kibarkan bendera di ruangnya apalagi cuma hanya dikalungi di leher Sekwan,” kata Safaruddin.[](ihn)
Laporan Ramadhan