JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen.
Besaran kenaikan 8,71 ini persen merupakan hasil penjumlahan dari rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan sebesar 4,99 persen serta tingkat inflasi sebesar 3,72 persen.
“Sudah ditentukan dari Kemenaker. Pertumbuhan ekonomi ditetapkan 4,99 persen, sisanya inflasi (3,72 persen), jadi totalnya 8,71 persen,” ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang, di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Sebagaimana diketahui, formula perhitungan kenaikan UMP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu dengan menggunakan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yang dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan.
Dengan penetapan ini, maka besaran kenaikan UMP 2018 di masing-masing provinsi sudah dapat diperkirakan. Asalkan, masing-masing gubernur mengikuti formula perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah melalui PP tersebut.
“Tinggal dikalikan saja. Biasanya pemerintah (daerah) ya sesuai dengan PP 78,” ucap dia.
Berikut perkiraan besaran UMP 2018 untuk 34 provinsi di Indonesia:
1. Aceh, sebesar Rp 2.717.750, atau naik Rp 217.750 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.500.000
2. Sumatera Utara, sebesar Rp 2.132.187, atau naik Rp 170.833 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.961.354
3. Sumatera Barat, sebesar Rp 2.119.066, atau naik Rp 169.782 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.949.284
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.755.443, atau naik Rp 220.770 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.534.673
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.563.875, atau naik Rp 205.421 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.358.454
6. Riau, sebesar Rp 2.464.153, atau naik Rp 197.431 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.266.722
7. Jambi, sebesar Rp 2.242.687, atau naik Rp 179.687 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.063.000
8. Bengkulu, sebesar Rp 1.880.683, atau naik Rp 150.683 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.730.000
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.595.994, atau naik Rp 207.994 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.388.000
10. Lampung, sebesar Rp 2.074.672, atau naik Rp 166.225 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.908.447
11. Banten, sebesar Rp 2.099.385, atau naik Rp 168.205 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.931.180
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.648.035, atau naik Rp 292.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750
13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.544.360, atau naik Rp 123.736 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.420.624
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.486.065, atau naik Rp 119.065 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.367.000