LHOKSEUMAWE Pengamat hukum dan pemerintahan H. Nazaruddin Ibrahim menilai saat ini ada beberapa potensi krisis politik di Aceh. Di antaranya, menyangkut Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh, isu ALABAS, dan kesenjangan kesejahteraan.
Ini harus dengan sangat cepat, dengan sangat wise (bijak), Pemerintah Aceh dan Jakarta untuk menyelesaikan dengan segera, sehingga krisis politik ini tidak mengarah atau kecendrungan ke krisis keamanan, ujar Nazaruddin ditemui portalsatu.com di Lhokseumawe, Rabu, 24 Februari 2016.
Nazaruddin menyebut pemerintah harus menyikapi potensi krisis politik ini secara serius lantaran Aceh segera menggelar pemilihan kepala daerah serentak dan terbesar pada 2017. Ini harus sangat disadari dengan situasi di mana pemilihan kepala daerah akan berlangsung di Aceh secara serentak. Tahun 2017, Aceh akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah terbesar di pilkada serentak gelombang kedua, katanya.
Jadi, Nazaruddin melanjutkan, situasi ini (potensi krisis politik) harus cepat-cepat diselesaikan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat agar tidak terjadi gap yang dapat menjurus ke krisis keamanan.
Disinggung soal solusi untuk mengantisipasi potensi krisis politik menyangkut Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Nazaruddin mengatakan, para pihak tinggal meluruskan tafsir politik dan kemudian menuntaskan persoalan ini secara bijak.