BANDA ACEH – Kepala Kantor Bea dan Cukai Aceh Rusman Hadi mengatakan, rokok ilegal yang beredar di Aceh mayoritas adalah rokok yang diselundupkan dari Sabang.

“Rokok tanpa cukai yang kita temukan ini rata-rata rokok yang diselundupkan dari pasar bebas Sabang,” ucap Rusman dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Bea dan Cukai Aceh, Selasa, 30 Mei 2017.

Rusman Hadi menjelaskan bahwa Sabang adalah pasar bebas yang diizinkan bebas cukai. Namun, hal tersebut dimanfaatkan oleh oknum untuk mengeruk keuntungan ilegal. Hal tersebut dilakukan dengan cara menyelundupkan rokok tersebut ke wilayah di luar Sabang, terutama Banda Aceh.

Ia menjelaskan, rokok yang diizinkan beredar di Sabang memiliki ciri dan tertulis 'khusus kawasan bebas' di bungkusnya. Rokok tersebut dianggap ilegal jika keluar dari wilayah bebas pajak.

“Bukan hanya rokok, tapi juga barang lain diselundupkan dari Sabang ke Banda Aceh, seperti gula, kurma, dan daging ayam,” kata dia.

Saat ini Direktorat Jendral Bea dan Cukai Aceh telah menyita berbagai jenis rokok yang tak memiliki izin cukai. Ada sebanyak 1,18 juta batang rokok ilegal yang disita dari beberapa daerah di Aceh.

Barang ilegal tersebut ditemukan dalam operasi yang digelar 15 Mei lalu. Sebanyak 1,18 juta batang rokok itu bakal dijadikan barang bukti dan akan dimusnahkan.[] (*sar)