BANDA ACEH – Kepala Kantor Bea dan Cukai Aceh Rusman Hadi mengatakan, rokok ilegal yang beredar di Aceh mayoritas adalah rokok yang diselundupkan dari Sabang.
“Rokok tanpa cukai yang kita temukan ini rata-rata rokok yang diselundupkan dari pasar bebas Sabang,” ucap Rusman dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Bea dan Cukai Aceh, Selasa, 30 Mei 2017.
Rusman Hadi menjelaskan bahwa Sabang adalah pasar bebas yang diizinkan bebas cukai. Namun, hal tersebut dimanfaatkan oleh oknum untuk mengeruk keuntungan ilegal. Hal tersebut dilakukan dengan cara menyelundupkan rokok tersebut ke wilayah di luar Sabang, terutama Banda Aceh.
Ia menjelaskan, rokok yang diizinkan beredar di Sabang memiliki ciri dan tertulis 'khusus kawasan bebas' di bungkusnya. Rokok tersebut dianggap ilegal jika keluar dari wilayah bebas pajak.