BANDA ACEH DPR Aceh menyampaikan penjelasan kepada tim DPR RI Pemantau Otsus Aceh dalam pertemuan di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 17 Februari 2016. Dalam pertemuan dipimpin Gubernur Aceh Zaini Abdullah, penjelasan dari DPRA disampaikan Abdullah Saleh, Ketua Komisi I.
Berdasarkan data diperoleh portalsatu.com, penjelasan DPRA terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang belum ditetapkan. Di antaranya, RPP tentang Standar, Norma dan Prosedur Pembinaan serta Pengawasan PNS Provinsi dan Kab/Kota. Menurut Abdullah Saleh, RPP itu belum ditetapkan dengan alasan penetapan norma, standard dan prosedur semestinya harus disepakati dahulu antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh.
Selain itu, kata Abdullah Saleh, pembinaan yang telah dilakukan selama ini mengacu kepada norma, standard dan prosedur yang telah ditetapkan di dalam berbagai UU sektoral, khususnya yang berlaku di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan RPP tentang Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintah Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 251 UUPA tentang Pemerintah Aceh, menurut Abdullah Saleh, belum diusulkan oleh DPR Aceh dan Gubernur Aceh. Kata dia, saat ini masih dilakukan inventarisasi terhadap nama gelar pejabat Pemerintahan Aceh.
Abdullah Saleh menyebut khusus untuk nama Aceh, dan beberapa sebutan yang telah tercantum dalam UUPA seperti sebutan Aceh, kepala Pemerintahan Aceh, DPR Aceh/DPRK, Wali Nanggroe, APBA/APBK, dan beberapa sebutan lainnya telah disosialisasikan dan diterapkan yang didasarkan pada Peraturan Gubernur dan Instruksi Gubernur.
Sementara RPP tentang penyerahan prasarana, pendanaan, personil, dan dokumen terkait pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah belum disiapakan. Pasalnya, menurut Abdullah Saleh, dari hasil pembahasan permulaan antara eksekutif dan legislatif Aceh dengan kementerian terkait di Jakarta belum ditemui kesesuaian pendapat dalam pengelolaannya.
Menurut DPRA, RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah perlu diatur secara tersendiri, dan berbeda dengan PP Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Peleksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah. Sebab beberapa tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah telah diatur secara khusus dalam Pasal 43 UUPA.