BANDA ACEH Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPR Aceh Kautsar, S.HI., mengatakan, pihaknya menyadari persoalan pergantian kepala SKPA merupakan hak prerogatif Gubernur Zaini Abdullah.
Saudara bisa menganti siapa saja yang saudara kehendaki, kata Kautsar sebelum membacakan pendapat akhir Fraksi Partai Aceh terhadap lima rancangan qanun (Raqan) dalam rapat paripurna di gedung DPRA, 1 Juli 2016.
(Baca juga: Jelang Buka Puasa Gubernur Zaini Kembali Rombak Ratusan Pejabat Eselon)
Menurut Kautsar, tanpa bemaksud untuk mencampuri kewenangan Gubernur Aceh, pihaknya ingin mengingatkan bahwa pergantian kepala SKPA yang tidak melihat dimensi waktu akan berakibat melambatnya kinerja pemerintah.
Melambatnya serapan anggaran pemerintah, karena setiap pergantian akan juga diikuti dengan penyesuaian-penyesuaian dan bahkan pergantian-pergantian lagi di bawahnya, kata Kautsar dalam pernyataannya yang diterima portalsatu.com, 2 Juli 2016.
(Lihat pula: Ini Nama Pejabat Eselon II yang Dilantik Gubernur Aceh)
Kautsar melanjutkan, Coba kita bayangkan jika setiap SKPA melaksanakan mutasi jabatan setahun dua kali di dinasnya, maka akan mustahil dinas-dinas yang bersangkutan dapat bekerja dengan baik dan maksimal.[] (idg)
