BANDA ACEH – Setelah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I DPR Aceh dalam rapat pleno pada 12 Januari 2016 lalu, menetapkan nama-nama peserta yang lulus sebagai calon anggota Panwaslih. Hal ini ini tertuang dalam berita acara Nomor 009/BA/KOM-I/DPRA/2016.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh kemudian menenetapkan lima anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh melalui sidang paripurna khusus, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jumat, 22 Januari 2016, malam. Kelima nama tersebut akan diusulkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia di Jakarta.
Mereka adalah Samsul Bahri, S.E., M.M., Ir. Tarmizi, M.H., Irfansyah, S.Ag., S.H., Ismunazar, S.E., dan Irhamsyah, S.H.
Berikut latar belakang mereka:
Syamsul Barhri, pengajar di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Malikulsaleh (Unimal) Lhokseumawe. Ia pernah menjabat ketua Pengawas Pemilu/Panwaslu Aceh Utara periode tahun 2004, 2006 dan 2009.