JAKARTA – Fraksi Partai Aceh DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan kekhususan Aceh dalam penyelesaian sengketa Pilkada Aceh.

Hal ini disampaikan Ketua DPR Aceh Tgk. Muharuddin ketika menggelar konferensi pers di ruang Fraksi Partai Gerindra DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 17 Maret 2017. Selain Tgk. Muhanuddin, hadir pula Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari alias Cage, Wali Kota Lhoekseumawe Suaidi Yahya dan Ketua DPRK Lhokseumawe M. Yasir.

Menurut Muharuddin, Aceh merupakan daerah khusus yang diatur secara khusus melalui UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan serentak di 101 daerah di seluruh Indonesia pada tahun 2017, khusus untuk Aceh dilaksanakan di 20 kabupaten/kota serta Pemilihan Gubernur Aceh yang sudah dilaksanakan pada 15 Februari 2017, mengacu pada UUPA.

Dalam ketentuan UUPA telah mengatur secara khusus menyangkut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah mulai dari pelaksana yang bersifat khusus yaitu Komisi Independen Pemilihan, peserta pemilihan yakni partai politik lokal dan jalur perseorangan (independen) yang juga bersifat khusus. Selain itu, syarat pencalonan yang diatur pula secara khusus dalam Pasal 91 serta pelaksanaan dan penyelesaian perselisihan yang diatur juga secara khusus dalam Bab X Pasal 65-74.

Partai Aceh yang merupakan salah satu partai lokal yang menjadi amanat MoU Helsinki dan tertuang secara khusus dalam UUPA saat ini merupakan partai yang memiliki suara (kursi) mayoritas di parlemen baik DPRA maupun DPRK, dan secara mayoritas Partai Aceh juga menguasai 12 bupati/walikota dari 23 kab/kota dalam Provinsi Aceh.

Keberadaan UUPA merupakan satu ketentuan khusus yang mengatur tentang Aceh (lex specialis derogat legi generali), dan kekhususan ini haruslah dipandang juga sebagai amanat dari konstitusi sebagaiman tertuang dalm Pasal 18 B UUD 1945.

Dengan demikian apabila Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian sengketa Pilkada Aceh tidak berpedoman pada UUPA, maka MK telah melakukan tindakan inkonstitusional, dan dalam hal yang lebih khusus Pemerintah Indonesia (pusat) telah mengabaikan kekhususan Aceh yang merupakan konsensus dari perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005.

“Jika itu dilakukan MK sama halnya dengan meniadakan keberadaan kami Partai Aceh yang merupakan partai mayoritas suara dalam parlemen Aceh”.

“Kedua kami mengimbau kepada Pemerintah Indonesia (pusat) untuk berkomitmen terhadap perjanjian damai yang telah disepakati bersama dengan Gerakan Aceh Merdeka pada 15 Agustus 2005 (MoU Helsinki). Apabila hal ini tidak diindahkan maka pemerintah pusat dan MK benar telah meniadakan keberadaan peran dan fungsi kami dan menganggap kami ilegal, maka dengan demikian kami menyatakan mengundurkan diri dari jabatan kami di parlemen dan pemerintahan,” ujar Muharuddin.[] (idg/*) Sumber: jpnn.com