TAPAKTUAN – Sekda Aceh Selatan H. Nasjuddin, S.H., memastikan pelayanan pengurusan kartu kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran tidak akan terganggu. Hal itu ia katakan terkait penahanan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Drs. Tio Achriyat oleh Kejari Aceh Selatan.
Jaksa menahan Tio Achriyat yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Aceh Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Terminal Tipe C Kecamatan Labuhanhaji bersumber dari APBK tahun 2010 dan 2011 Rp1,2 miliar lebih. Tio ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan sejak 15 November 2016.
(Baca: Terkait Pengadaan Tanah Terminal, Jaksa Tahan Mantan Kadis Perhubungan?)
Pelayanan terhadap masyarakat kami pastikan tetap normal seperti biasa, sama sekali tidak terganggu dengan penahanan Kadisdukcapil Aceh Selatan Tio Achriyat oleh jaksa, kata Nasjuddin saat dikonfirmasi portalsatu.com di Tapaktuan, Jumat, 18 November 2016.
Nasjuddin menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan Irman Jaya supaya membuka akses bagi pegawai Disdukcapil yang ingin berkoordinasi terkait tugas sehari-hari maupun keperluan penandatanganan surat-surat dinas itu.