Tetapi bisa saja, setelah pasal ini (misalnya JR diterima) maka akan ada JR terhadap beberapa pasal lain
BANDA ACEH – Direktur Pusat Studi Perdamaian dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala, Saifuddin Bantasyam, menyampaikan pendapatnya terkait gugatan sejumlah elemen sipil terhadap poin-poin UUPA. Dia menilai jika judicial review Pasal 205 UUPA dikabulkan, maka posisi Gubernur Aceh dalam penetapan Kapolda di masa mendatang akan pasif.
Di sisi lain, dia juga menyikapi bakal adanya masalah sosial politik di Aceh jika gugatan tersebut dikabulkan. Pasalnya, saat ini DPR Aceh yang mayoritasnya dikuasai oleh Partai Aceh menolak gugatan qanun tersebut.
Berikut wawancara lengkap portalsatu.com dengan Saifuddin Bantasyam terkait adanya gugatan terhadap Pasal 205 dalam UU Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh. Jawaban wawancara ini baru dikirim oleh Saifuddin pada Sabtu, 7 November 2015.
Saat ini ada elemen sipil yang menggugat Pasal 205 UUPA terkait pengangkatan Kapolda Aceh oleh Kapolri yang harus disetujui oleh Gubernur Aceh. Apakah gugatan ini berpeluang dimenangkan oleh elemen sipil?
Peluang suatu gugatan atau permohonan untuk dimenangkan, sangat tergantung pada aspek formil dan aspek materil gugatan atau permohonan yang diajukan. Terkait dengan aspek formil misalnya, hakim akan memeriksa soal-soal yang sifatnya procedural dan legalitas. Sedangkan dalam aspek materil, hakim memberi penilaian mengenai pertentangan materi gugatan atau permohonan dibanding dengan norma-norma yang berlaku secara umum. Jadi, menang tidaknya gugatan atau permohonan, tidak dikaitkan dengan elemen sipil atau bukan elemen sipil.
Keberhasilan gugatan atau permohonan tentu juga sangat terkait dengan alasan-alasan judicial review (JR) itu. Secara normatif, alasan JR misalnya karena UU bertentangan dengan UUD atau peraturan lain yang lebih tinggi, atau UU dikeluarkan oleh institusi yang tidak berwenang untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Juga misalnya karena adanya kesalahan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, atau terdapat perbedaan penafsiran terhadap suatu peraturan perundang-undangan, atau terdapat ambiguitas atau keragu-raguan dalam penerapan suatu dasar hukum yang perlu diklarifikasi.
Apakah dengan adanya gugatan tersebut bakal mempengaruhi kewenangan khusus yang dimiliki Aceh?
Berpengaruh atau tidak tentu tergantung pada diterima atau tidaknya permohonan JR itu. Menurut yang saya baca, yang di-JR-kan adalah Pasal 205 UUPA yang mengatur pengangkatan kepala kepolisian Aceh harus dengan persetujuan gubernur. Jika JR diterima maka berarti persetujuan gubernur tidak diperlukan lagi oleh Kapolri saat mengangkat Kapolda di Aceh. Di sisi lain, dengan demikian, peran gubernur hilang sama sekali terkait dengan pengangkatan kapolda itu. Gubernur akan memiliki posisi pasif jika JR diterima.
Apakah tindakan tersebut menciderai perdamaian di Aceh?
Jika yang dimaksud dicederai itu adalah perdamaian yang ditandai dengan penandatanganan MoU Helsinki antara GAM dan RI, mungkin terlalu jauh. Masa sih hanya karena ada JR terhadap satu pasal, lantas ada konflik bersenjata lagi. Saya pikir tak akan sampai sejauh itu.
Tapi, saya lihat anggota DPRA dari Partai Aceh menyatakan menolak adanya JR tersebut. Nah, karena PA mayoritas di legislatif termasuk di sejumlah kabupaten/kota, maka tentu menjadi masalah sosial politik tersendiri jika penolakan itu dilakukan secara masif. Akan ada gangguan secara psikologis di dalam masyarakat.
Mengapa? Ya karena masyarakat sesungguhnya mendambakan Aceh yang jauh dari berbagai riak dan gelombang setelah 10 tahun usia MoU Helsinki. Di sisi lain, perdamaian itu sendiri sebenarnya adalah sebuah ruang di mana warga masyarakat dapat menggunakan hak-haknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Di persidangan, tentu hakim akan mempertimbangkan berbagai segi.
Jadi, JR ini dan reaksi-reaksi terhadap JR adalah test case terkait sejauh mana sebenarnya kita memberikan komitmen kepada perdamaian. Dalam pandangan sosiolegal, hukum bukan hanya sekedar berhenti pada norma, melainkan sesuatu yang juga berhubungan dan dipengaruhi oleh aspek-aspek lain. Dan dalam konteks Aceh, berbagai aturan di dalam UUPA itu mengakar kepada berbagai kondisi dan situasi pada saat itu. Dengan kata lain, pasal itu berkait dengan menjadikan Aceh sebagai daerah istimewa atau khusus yang membedakan dengan daerah-daerah lain di Indonesia.
Apakah ada sisi positif dan negatif jika pengangkatan Kapolda Aceh tidak disetujui oleh gubernur?
Jawaban atas pertanyaan ini hanya bisa objektif jika kita melihat pada dokumen saat pembahasan pasal tersebut, baik ketika pembahasan draft Aceh di DPRA yang kemudian dikirim ke pemerintah pusat, maupun saat pembahasan oleh eksekutif dan legislatif di Senayan. Di Banda Aceh, dalam sekian kali pembahasan, pasal itu diusulkan untuk menghindari kemungkinan yang merugikan Aceh jika misalnya Kapolri menunjuk kapolda yang tidak punya pengetahuan yang cukup perihal sosial budaya Aceh (adat, agama, tradisi dan sebagainya). Karena pasal 205 itu juga merupakan hal sama yang pernah diatur sebelumnya di dalam UU No. 18 Tahun 2001, maka usulan perlunya persetujuan gubernur itu dilandasi oleh semangat memperkuat kekhususan Aceh dibanding seluruh provinsi lain di Indonesia.
Mengapa perlu khusus seperti itu? Ya karena masa lalu konflik Aceh, di mana banyak kasus pelanggaran HAM yang kemudian tak ditangani dengan baik dan dengan serius. Karena gubernur tak bisa memengaruhi, maka juga ada kekhawatiran atas pengerahan berbagai kekuatan kepolisian ke daerah-daerah yang berpotensi menimbulkan masalah. Jadi, diusulkanlah pasal agar pengangkatan Kapolda oleh Kapolri harus dengan persetujuan gubernur. Jangan lupa, dulu pada masa orba, pejabat-pejabat sering di-drop ke daerah tanpa ada sedikitkan mendengar perspektif daerah. Nah, dengan adanya otonomi, melalui UU No. 18 Tahun 2001, dan kemudian dengan adanya perdamaian antara GAM dan RI pada 15 Agustus 2005, kita ingin ada sebuah Aceh yang menunjukkan peran aktif dalam tata kelola pemerintahan.
Jika beberapa poin UUPA dan aturan turunannya ini digugat, apakah ada kemungkinan UUPA bakal direvisi/amandemen di kemudian hari?
Jika hanya satu pasal, tentu saja tak berakibat kepada revisi menyeluruh atas UUPA. Tetapi bisa saja, setelah pasal ini (misalnya JR diterima) maka akan ada JR terhadap beberapa pasal lain, sehingga jumlahnya nanti bukan satu, dua atau tiga, melainkan lima sampai 10 atau 20 pasal. Meskipun benar JR adalah hak konstitusional warga, namun jika fenomena JR yang bergelombang itu, dan diterima oleh oleh hakim, tentu ini menimbulkan kegoncangan-kegoncangan politik yang berimplikasi kepada kehidupan sosial masyarakat. Ada juga kekhawatiran bahwa hakim akan JR lebih daripada yang diminta (ultra petita), yang menurut yang saya ketahui, terjadi dalam kasus JR atas UU KR yang sampai kemudian kepada pembatalan UU tersebut. Sampai sekarang, RUU baru KKR, masih tertahan di DPR-RI. Tentu menjadi runyam, jika hal yang sama misalnya terjadi atas UUPA.[]