IDI RAYEK –  Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur, Muzakir, mengatakan proses seleksi badan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabuapaten Aceh Timur telah dijalankan sesuai konstitusi yang berlaku. Hal tersebut untuk menanggapi putusan Mahkamah Agung terkait status KIP Aceh Timur.

Marzuki mengatakan,  pada prinsipnya mekanisme pemilihan KIP yang dilakukan di Aceh Timur sudah sesuai dengan Qanun  no. 7 Tahun  2007 dan  UUPA   No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Kita sudah lakukan itu dengan prosedur yang tidak melanggar batas-batas konstitusi, tugas kami sudah dilakukan mulai dari menyeleksi sampai mengusulkan, dan telah diparipurnakan dalam sidang dewan. Apa yang telah kita laksanakan itu sudah sangat transparans,” ujar Marzuki menjawab portalsatu.com via telepon selulernya, Kamis, 4 Februari 2016.

Saat disinggung terkait upaya penyelesaian status KIP Aceh Timur, Muzakir mengakui dalam waktu dekat ini pihaknya bersama stake holder di kabupaten Aceh Timur bakal melakukan koordinasi untuk mencapai penyelesain tersebut.

“Tujuan kita tetap pada komitmen menyelesaikan pilkada sesuai produk hukum yang mempunyai legalitas. Sebenarnya ini bukan permasalahan yang namun apa pun keputusan MA saat ini kita tanggapi .Dalam waktu dekat kita tetap pada tugas menyelesaikan permasalahan itu secara arif dan bijaksana,” kata Marzuki.

Dalam kesempatan itu Muzakir menambahkan, untuk menunjang kinerja KIP, pihaknya dalam pekan depan bakal menggelar musyawarah untuk menyeleksikan anggota PANWASLIH  di Kabuapaten Aceh Timur.

“Hari Senin depan kita gelar musyawarah, memang ini tugas kita di komisi A untuk menyeleksikan anggota PANWASLIH, namun keputusannya nanti setelah kita lakukakan musyawarah, yang jelas kita upayakan secepatnya terbentuk,” ucap politisi Partai Aceh itu.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan surat dengan Nomor 46/K/PTUN/2015 tanggal 30 Maret 2015 Perkara Kasasi TUN tentang Pengangkatan Anggota KIP Aceh Timur, dan Nomor 61/K/PTUN/2015 tanggal 19 Maret 2015 Perkara Kasasi TUN tentang Pengangkatan Anggota KIP Nagan Raya. Namun, hingga kini KPU RI belum menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan MA. (Baca: Soal Putusan MA, KIP Aceh: KPU RI yang Berhak Mengeksekusi)

Dua putusan MA itu membatalkan dua surat keputusan pengangkatan anggota KIP di dua kabupaten itu yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Putusan MA itu sendiri merupakan rangkaian dari gugatan hukum yang dilakukan oleh para pihak akibat proses seleksi KIP di Nagan Raya dan Aceh Timur untuk periode 2013-2018 tak sesuai aturan.[](ihn)