TERKINI
NEWS

Ini Kata Cek Mad Soal Pergantian Kepala Dinas di Periode Kedua

LHOKSEUMAWE – Selama satu periode menjabat Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib alias Cek Mad, beberapa kali merombak “kabinetnya” alias mengganti para kepala dinas. Akan tetapi,…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1K×

LHOKSEUMAWE – Selama satu periode menjabat Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib alias Cek Mad, beberapa kali merombak “kabinetnya” alias mengganti para kepala dinas. Akan tetapi, pengangkatan pejabat eselon II itu tanpa melalui seleksi terbuka atau uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Seleksi terbuka hanya dilakukan terhadap calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU).

Masa jabatan Bupati Cek Mad akan berakhir pada 5 Juli 2017. Kader Partai Aceh (PA) yang kembali terpilih menjadi bupati hasil Pilkada Aceh Utara 2017 itu, direncanakan akan dilantik pada 12 Juli mendatang untuk periode berikutnya. Cek Mad berjanji ke depan akan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku terkait pengangkatan pejabat eselon II melalui seleksi terbuka.

Seleksi terbuka itu diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini (pengangkatan pejabat eselon II ke depan) kita akan fit. Kita akan libatkan LSM, tim ahli saya, dan pihak akademisi,” ujar Cek Mad menjawab portalsatu.com di kantornya, Senin, 3 Juli 2017.

Cek Mad meminta elemen sipil termasuk para wartawan untuk mengawal kebijakan yang akan ia ambil ke depan tentang pengisian JPT secara terbuka di lingkungan Pemerintah Aceh Utara. Cek Mad menyatakan akan menolak intervensi atau titipan kepala dinas dari pihak tertentu. “Rekan wartawan tolong tulis, untuk ke depan jangan ada titipan (kepala dinas),” katanya.

Namun, Cek Mad belum dapat memastikan kapan seleksi terbuka tersebut akan dijalankan. Saat ini, kata dia, ada tiga kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang telah diberikan teguran karena kinerjanya dinilai tidak maksimal. Apabila dalam beberapa bulan ke depan kinerja mereka belum berubah, kata Cek Mad, maka akan diganti melalui seleksi terbuka. Akan tetapi, ia tidak menyebutkan nama-nama kepala SKPK tersebut. 

Cek Mad juga mengakui, para pejabat yang merupakan “anak buahnya” selama ini kurang kreatif dan inovatif, sehingga terkesan hanya bisa menggunakan anggaran yang sudah ada. Seharusnya, para kepala dinas/SKPK mampu menggali potensi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk “jemput bola” ke kementerian terkait di Jakarta supaya lebih banyak program sumber dana APBN dapat dibawa pulang ke Aceh Utara.

“Berbicara dinas di Aceh Utara, umumnya berpangku tangan. Ke depan saya akan lebih tegas, lihat saja nanti,” ujar Cek Mad.[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar