BANDA ACEH – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah terminal Tipe C Labuhanhaji dengan terdakwa Tio Achriyat, mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Aceh Selatan, Rabu, 1 Februari 2017.
Dalam sidang keenam ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan kembali menghadirkan enam saksi. Keenam saksi tersebut tiga orang dari tim penaksir harga masing-masing Drs. H. Zainuddin (selaku ketua tim), Agustinur, SH (wakil ketua) dan Mirjas. S.Si (anggota).
Sementara tiga orang lagi mewakili tim 9 yakni Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) yang juga anggota tim 9, Syahrizal, SE. MM., mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Aceh Selatan yang juga anggota tim 9, Darman, SP, MM., serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Selatan yang juga anggota tim 9, Yuhelmi, SH. MH.
Persidangan dipimpin hakim ketua Nurmiati SH dan hakim anggota masing-masing Supriadi SH. MH dan Fatan Riadi SH. MH , berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 16.30 WIB.
Pada sesi pertama, JPU menghadirkan dua saksi sekaligus yakni Mirjas, S.Si dan Agustinur, SH. Dalam kesempatan tersebut saksi menerangkan peranannya masing-masing sebagai anggota tim penilai harga.
Agustinur menerangkan bahwa dirinya saat itu tidak banyak terlibat. Misalnya, dalam hal mengikuti rapat-rapat tim penilai harga, ia mengaku sering tidak hadir karena berbenturan dengan pekerjaan pokoknya sebagai PNS. Namun, dirinya selalu berkoordinasi dengan ketua tim penilai harga terkait rencana-rencana dan kegiatan yang sudah dilakukan, termasuk menentukan ring harga tanah rencana lokasi pembangunan terminal tipe C di Labuhanhaji. Agustinur memastikan turut menandatangani berita acara penilaian harga tanah tersebut.
Sementara Mirjas dalam kesaksiannya menyebutkan, dirinya ditarik sebagai anggota tim penilai harga tanah mewakili unsur LSM. Ia menyatakan selama tim penilai bekerja di lapangan dirinya tidak terlibat secara aktif karena berbenturan dengan pekerjaan pokoknya sebagai seorang PNS di lingkungan Pemkab Aceh Selatan. Namun, Mirjas juga memastikan turut menandatangani berita acara penilaian harga tanah itu.
Meskipun saya tidak terlibat aktif, tetapi saya selalu berkoordinasi dengan ketua tim penaksir harga tanah baik via telpon maupun bertemu langsung. Saya mengetahui hasil penilaian harga tanah oleh tim dalam bentuk berita acara hasil kesepakatan tim. Setahu saya nilai yang disepakati mulai Rp45.000 sampai Rp100.000/m2, saya ada membacanya dan kemudian saya tanda tangani, tandas Mirjas menjawab pertanyaan majelis hakim.
Selain majelis hakim, JPU juga mencecar sejumlah pertanyaan kepada Mirjas, karena beberapa penjelasannya di muka persidangan dinilai berbeda dengan keterangan dalam BAP.
Pernyataan Mirjas yang berbeda dengan BAP tersebut terkait pengakuan dirinya dalam BAP pernah turun ke lokasi dan bertanya kepada tiga orang masyarakat setempat tentang kisaran harga tanah di lokasi tersebut. Namun, hal itu dibantah oleh Mirjas dalam persidangan.
Saya selaku anggota tim penilai harga memang ada turun langsung ke lapangan, tetapi tidak bersama-sama tim lain. Saat itu saya hanya melihat lokasinya dan tidak benar saya sampai berdiskusi atau bertanya-tanya kepada masyarakat, tegas Mirjas kepada JPU.
JPU kemudian mempertanyakan legalitas pernyataannya dalam BAP. Namun, Mirjas dengan tegas menyatakan ia tidak pernah bertemu dengan masyarakat dan tidak benar jika dirinya ada menyampaikan hal itu dalam BAP.
Keterangan yang benar adalah apa yang saya sampaikan dalam persidangan ini, lain dari itu saya tidak tahu, tegasnya lagi.
Baiman Fadhli, SH., salah seorang tim Penasihat Hukum Terdakwa Tio Achriyat juga melemparkan pertanyaan kepada Mirjas.
Saudara saksi, sekalipun saudara tidak terlibat dalam setiap proses pekerjaan tim, tapi saudara tahu apa yang dikerjakan oleh tim tersebut, salah satunya adalah saudara mengetahui hasil penilaian harga tersebut disepakati ring harganya adalah Rp45.000 sampai Rp100.000/meter, lalu saudara tanda tangani berita acaranya. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah nilai Rp69.000/m2 yang ditentukan oleh tim 9 untuk membeli tanah tersebut tidak sesuai dengan nilai ring yang telah disepakati, tanya Baiman.
Mirjas menjawab penetapan harga pembelian tanah sebesar Rp69.000/meter tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan anggota tim sebelumnya.
Sudah sesuai pak, harga Rp69.000/meter itu sudah masuk dalam ring harga yang disepakati oleh tim penilai, jelas Mirjas.