aat ini, beredar wacana harga rokok akan menembus angka Rp 50.000. Naiknya harga rokok tersebut disebabkan oleh kenaikan cukai rokok yang diperkirakan hingga dua kali lipat.
Namun, Bagaimanakah tanggapan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait dengan kabar tersebut.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, dirinya belum ketahui rencana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000.
Sebab, kata dia, sampai saat ini Kemenperin belum bertemu dengan pemangkun kepentingan terkait untuk bicarakan kenaikan harga rokok.
Menurut dia, kenaikan harga rokok harus diperhitungkan terlebih dahulu. Itu dilakukan untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan akibat kenaikan harga rokok tersebut.