BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengusulkan perubahan bentuk bendera dan lambang Aceh. Usulan itu disampaikan YARA melalui suratnya kepada Gubernur Aceh dan DPR Aceh, Selasa, 3 Mei 2016. Dalam surat itu turut dilampirkan contoh bentuk dan warna bendera Aceh yang baru, juga bentuk dan lambang Aceh.

Direktur YARA Safaruddin mengatakan, semua pihak berhak mengusulkan bagaimana bentuk bendera dan lambang Aceh. “Ini kan cuma usul supaya tidak terjadi polemik lagi,” katanya.

“Jadi, sudah saatnya Pemerintah Aceh mengakhiri semua permasalahan terkait bendera Aceh.  Pak Wakil Presiden Jusuf Kalla juga memberi arahan seperti itu, kalau tidak diubah kan tidak bisa dinaikkan,” ujar Safaruddin lagi. (Baca: Usulkan Bendera Baru, YARA Surati Gubernur dan Ketua DPRA)

Berikut selengkapnya isi surat YARA tersebut berikut lampirannya yang turut diberikan kepada portalsatu.com:

 

Banda Aceh, 3 Mei 2016

Hal         : Usulan Revisi Qanun Aceh No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang

Lamp    : 1 (satu) berkas

 

Kepada Yth

1.      GUBERNUR ACEH

2.      KETUA DPR ACEH

Di Banda Aceh

 

Dengan Hormat:

Terkait dengan Klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri terhadap Qanun Aceh No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, serta banyaknya permasalahan politik lain yang timbul akibat belum di setujuinya tersebut, untuk mengahiri polemik tentang Bendera dan Lambang Aceh antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, dengan ini kami dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dengan ini mengajukan usulan revisi terhadap  pasal 4 dan pasal 17 dalam Qanun tersebut, yaitu:

1.      Dari:

Pasal 4

(1)Bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas, dua buah garis lurus putih di bagian bawah, satu garis hitam di bagian atas, satu garis hitam di bagian bawah, dan di bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar merah, putih dan hitam.

(2)Satu garis hitam di bagian atas dan satu garis hitam di bagian bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya dua kali dari ukuran garis putih yang mengapitnya.

(3)Dua buah garis lurus warna putih pada bagian atas dan dua buah garis lurus warna putih pada bagian bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran sama yang besarnya setengah dari garis warna hitam.

(4)Satu garis warna hitam  pada bagian atas dan satu garis warna hitam pada bagian bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran dua kali lebih besar dari garis warna putih.

(5)Dasar warna merah pada bagian atas dan dasar warna merah pada bagian bawah berukuran sama besar dengan garis warna hitam.

(6)Dasar warna merah pada bagian tengah menyesuaikan dengan besarnya bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(7)Makna Bendera Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a.          dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian dan kepahlawanan;

b.          garis warna putih, melambangkan perjuangan suci;

c.          garis warna hitam, melambangkan duka cita perjuangan rakyat Aceh;

d.          Bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman; dan

e.          Bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun Islam.

 

Menjadi:

Pasal 4

(1)        Bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar Hijau, Bulan dan Bintang berwarna Kuning.

(2)        Satu buah Pedang bergambar dibawah Bulan dan Bintang dengan warna Kuning.

(3)        Makna Bendera Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a.       Warna dasar hijau: merupakan nama kesukaan nabi besar Muhammad saw yang melambangkan perdamaian kesujukan dan kesejahtraan

b.      Bulan Sabit dan Bintang: merupakan simbul: keislaman masyrakat muslim dimna aceh menjadikan syariat islam sebagai landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan;

c.       Pedang Aceh: merupakan simbul keadilan dan kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh yang gemilang pada masa nya;

 

2.       Dari :                      Pasal 17

(1)       Lambang Aceh berbentuk gambar yang terdiri dari:

a.    Singa;

b.    bintang lima;

c.    bulan;

d.    perisai;

e.    rencong;

f.     buraq;

g.    rangkaian bunga;

h.    daun padi;

i.      semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu Sajan dalam tulisan Jawi,

j.      huruf ta dalam tulisan arab; dan

k.    jangkar.

(2)       Makna lambang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a.    Singa, melambangkan adat bak Poteu Meureuhom;

b.    Bintang lima, melambangkan Rukun Islam;

c.    Bulan, melambangkan tjahaya iman;

d.    Perisai, melambangkan Aceh menguasai laut, darat dan udara;

e.    Rencong, melambangkan Reusam Aceh;

f.     Burak, melambangkan hukum-hukum bak Syiah Kuala;

g.    Rangkaian bunga, melambangkan Qanun bak Putroe Phang;

h.    Daun padi, melambangkan kemakmuran;

i.      Semboyan hudep beusare mate beu sajan, bermakna kerukunan hidup rakyat Aceh;

j.      Kemudi, melambangkan kepemimpinan Aceh berasaskan musyawarah dan mufakat oleh Majelis Tuha Peuet dan Majelis Tuha Lapan;

k.    Huruf  ta, dalam tulisan aksara arab bermakna pemimpin Aceh adalah umara dan ulama yang diberi gelar Tuanku, Teuku, Tengku dan Teungku; dan

l.      Jangkar, melambangkan Aceh daerah kepulauan;

(3)     Lambang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan warna dasar yang terdiri atas: 

a.    kuning;

b.   kuning keemasan;

c.    hitam; dan

d.   biru.

(4)     Bentuk dan warna Lambang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.

 

Menjadi :

Pasal 17

(1)   Lambang Aceh berbentuk gambar yang terdiri dari:

a.          Burung Merpati;

b.         Timbangan;

c.          Pintu Aceh;

d.         Al Qur’an;

e.          Rencong;

f.          Padi dan Kapas;

g.          Bannaer “ Nanggroe Aceh Darussalam”;

(2)   Makna lambang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a.       Burung merpati: melambangkan perdamaian sebagai wujud keihklasan dan ketulusan dalam memelihra perdamaian Aceh;

b.      Timbangan: melambangkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Aceh;

c.       Pintu Aceh: melambangkan keterbukaan dan persatuan seluruh suku-suku di Aceh;

d.      Alqur’an: melambangkan pedoman dan tuntunan hidup Islam Rakyat Aceh dalam syariat Islam;

e.       Rencong: melambangkan kepahlawanan dan ikatan sejarah yang kuat antara Rakyat Aceh dengan para pendahulu dimasa kejayaan Kesultanan Aceh;

f.       Padi dan Kapas: melambangkan kesejahtraan sosial bagi seluruh Rakyat Aceh;

g.      Banner Nanggroe Aceh Darusalam melambangkan simboyan dan keinginan Rakyat Aceh untuk hidup damai sejahtera

(3)   Lambang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan warna dasar yang terdiri atas: 

a.       Putih;

b.      kuning;

c.       kuning keemasan;

d.      Hijau muda

e.       Hijau tua; dan

f.       Kelabu.

(4)   Bentuk dan warna Lambang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.

 

Demikianlah Usulan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh untuk revisi Qanun No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh agar dapat di pertimbangkan oleh Gubernur dan DPR Aceh sebagai masukan kesempurnaan Qanun dimaksud dan mengakhiri polemik antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat. Dan terhadap usulan ini kami menunggj jawaban dari Gubernur dan DPR Aceh dalam satu minggu apakah di terima atau tidak, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami

YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH

SAFARUDDIN, SH

Tembusan:

1.       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

2.       MENKOPOLHUKKAM

3.       MENTERI DALAM NEGERI

4.       PANGLIMA KODAM IM

5.       KAPOLDA ACEH

 

LAMPIRAN I

QANUN ACEH

NOMOR 3 TAHUN 2013

TENTANG

BENDERA DAN  LAMBANG ACEH

 

BENTUK DAN WARNA BENDERA ACEH

 

Makna

1.            Warna dasar hijau: merupakan nama kesukaan nabi besar Muhammad saw yang melambangkan perdamaian kesujukan dan kesejahtraan

2.            Bulan sabit dan bintang: merupakan simbul: keislaman masyrakat muslim dimna aceh menjadikan syariat islam sebagai landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan;

3.            Pedang aceh: merupakan simbul keadilan dan kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh yang gemilang pada masa nya;

 

LAMPIRAN II

QANUN ACEH

NOMOR 3 TAHUN 2013

TENTANG

BENDERA DAN  LAMBANG ACEH

 

BENTUK DAN LAMBANG ACEH

   

Makna

1.       Burung Merpati: melambangkan perdamaian sebagai wujud keihklasan dan ketulusan dalam memelihra perdamaian Aceh;

2.       Timbangan: melambangkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Aceh;

3.       Pintu Aceh: melambangkan keterbukaan dan persatuan seluruh suku-suku di Aceh;

4.       Alqur’an: melambangkan pedoman dan tuntunan hidup Islam Rakyat aceh dalam Syariat Islam;

5.       Rencong: melambangkan kepahlawanan dan ikatan sejarah yang kuat antara Rakyat Aceh dengan para pendahulu dimasa kejayaan Kesultanan Aceh;

6.       Padi dan kapas: melambangkan kesejahtraan sosial bagi seluruh rakyat Aceh;

7.   Banner naggroe aceh darusalam melambangkan simboyan dan keinginan Rakyat Aceh untuk hidup damai sejahtera.[]

Laporan Ramadhan