BANDA ACEH Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Armensyah Thay mengatakan bahwa menyembunyikan pecandu narkoba adalah hal yang ilegal. Karena menurut peraturan pemerintah, pencandu narkoba harus menjalani proses rehabilitasi dan tidak boleh disembunyikan.
Hukumannya enam bulan kurungan untuk orang tua yang tidak melapor anaknya kecanduan narkoba sehingga tidak menjalani proses rehabilitasi, kata Armensyah saat menjadi pemateri dalam acara silaturahmi mahasiswa Aceh Barat di gedung KNPI Aceh, di Banda Aceh, Sabtu malam, 17 Oktober 2015.
Armensyah mengatakan Indonesia dan khususnya wilayah Aceh sedang menjalani masa darurat narkoba. Pasalnya, kata dia, semua lini telah dirambah penyalahgunaan narkotika sehingga korban bertambah setiap harinya.