TERKINI
NEWS

Ini Hukumannya Sembunyikan Pecandu Narkoba

Ia juga mengatakan bahwa tahun 2015 biaya rehabilitasi untuk para pencandu narkoba ditanggung oleh pemerintah atau digratiskan untuk masyarakat umum.

ADI GONDRONG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 966×

BANDA ACEH – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Armensyah Thay mengatakan bahwa menyembunyikan pecandu narkoba adalah hal yang ilegal. Karena menurut peraturan pemerintah, pencandu narkoba harus menjalani proses rehabilitasi dan tidak boleh disembunyikan.

“Hukumannya enam bulan kurungan untuk orang tua yang tidak melapor anaknya kecanduan narkoba sehingga tidak menjalani proses rehabilitasi,” kata Armensyah saat menjadi pemateri dalam acara silaturahmi mahasiswa Aceh Barat di gedung KNPI Aceh, di Banda Aceh, Sabtu malam, 17 Oktober 2015.

Armensyah mengatakan Indonesia dan khususnya wilayah Aceh sedang menjalani masa darurat narkoba. Pasalnya, kata dia, semua lini telah dirambah penyalahgunaan narkotika sehingga korban bertambah setiap harinya.

“Berdasarkan hasil riset BNN dan Universitas Indonesia (UI) setiap hari ada sekitar 30 sampai 40 orang meninggal akibat penyalahgunaan narkoba,” kata mantan Kapolresta Banda Aceh yang juga putra daerah Aceh Barat.

Ia menyebut tahun 2015 biaya rehabilitasi untuk para pencandu narkoba ditanggung pemerintah atau digratiskan untuk masyarakat umum.

“Saya harap bagi adik-adik yang punya keluarga pecandu untuk segera melapor karena untuk tahun 2015 ini biaya rehabilitasi gratis, tapi saya tidak tahu untuk tahun selanjutnya,” ucapnya.[] (mal)

ADI GONDRONG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar