BANDA ACEH Sidang paripurna DPR Aceh berakhir dengan kesepakatan memberhentikan Sulaiman Abda sebagai Wakil Ketua dari Partai Golkar masa jabatan 2014/2019. Kesepakatan ini dilakukan setelah sebelumnya anggota legislatif Aceh membahas hal tersebut dalam rapat Banmus, Senin, 14 Desember 2015.
Keputusan ini dibacakan oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas Media Center DPRA, Makhyar. Adapun rancangan keputusan tersebut berisi lima poin. Pertama adalah memberhentikan dengan hormat Sulaiman Abda sebagai Wakil Ketua DPRA dari Partai Golkar.
Kedua, mengusulkan M. Saleh S.Pdi sebagai Wakil Ketua DPRA sisa masa jabatan tahun 2014/2019 dari Partai Golkar.
Ketiga, keputusan ini disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh untuk peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRA sesuai peraturan perundang-undangan.