TERKINI
TAK BERKATEGORI

Ini Dia Rekomendasi Kaukus Pembangunan Berkelanjutan Aceh

BANDA ACEH - Sidang Kaukus Pembangunan Berkelanjutan Aceh–IV dengan tema “Kedaulatan dan Ketahanan Pangan” di Ruang Rapat Paripurna DPRA Aceh, 13 Mei 2016, melahirkan sejumlah rekomendasi.…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 1.3K×

BANDA ACEH – Sidang Kaukus Pembangunan Berkelanjutan Aceh–IV dengan tema “Kedaulatan dan Ketahanan Pangan” di Ruang Rapat Paripurna DPRA Aceh, 13 Mei 2016, melahirkan sejumlah rekomendasi.

Berdasarkan siaran pers diterima portalsatu.com, Sabtu, 14 Mei 2016, sidang Kaukus-IV dihadiri sekitar 300 peserta. Di antaranya, anggota DPRA, anggota DPD RI, anggota TNI Kodam IM, anggota Polda Aceh, rektor perguruan tinggi, jajaran Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), alim ulama, tokoh adat Aceh, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, komunitas Ranger Aceh, asosiasi dunia usaha, perwakilan media, dan mahasiswa.

Sidang Kaukus–IV dengan keynote speaker Dr. Ir. Hasil Sembiring, Direktur Jenderal Tanaman Pangan di Kementerian Pertanian dan Dr. Fitrian Ardiansyah, Country Director “The Sustainable Trade Initiative”. Sidang kali ini dipimpin Bardan Sahidi dan dihadiri tim inisiator Kaukus yaitu Kautsar M. Yus, H. Muhammad Amru, Abdurrahman Ahmad, Kartini Ibrahim, serta inisiator lainnya.

T. Irwan Djohan, Chairman Kaukus Pembangunan Berkelanjutan Aceh mengingatkan kembali tentang peristiwa tahun 1998, di mana El Nino memicu terjadinya kekeringan yang berdampak gagal panen produksi pertanian dalam negeri. Hal itu berimbas pada sebuah kebijakan yang mengharuskan pemerintah mengimpor enam juta ton beras guna memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.

Mengutip  data disajikan WCS dan GCP, yang menganalisa dari data sejak tahun 2010 sampai tahun 2015, sekitar 223.000 orang di Aceh terpaksa mengungsi, lebih dari 100.000 rumah rusak dan terdapat 10.000 catatan kerusakan lahan pertanian akibat peristiwa banjir. Estimasi kerugian adalah minimal 136 juta dolar AS selama lebih dari 5 tahun (rata-rata 27 juta dolar AS per tahun).

“Ini jelas merupakan ancaman bagi kedaulatan dan ketahanan pangan Aceh. Untuk menjadi catatan kita, penelitian ini melihat korelasi yang jelas antara frekuensi banjir dengan persentase perkebunan monokultur di banyak kabupaten,” kata Irwan.

“Hal tersebut seyogyanya bisa dicermati sekaligus menjadi imbauan bersama bahwa kita harus berubah daripada sebuah pemikiran kuno sebagian pihak bahwa pelestarian hutan hanya dipandang sebagai sebuah sudut kepentingan satwa liar saja. Akan tetapi hutan harus dipandang sebagai penyangga kehidupan manusia melalui berbagai jasa ekosistemnya yang diberikannya terutama sekali keamanan penyediaan air dan oksigen bagi segenap makhluk hidup bernyawa,” ujarnya.

Sidang Kaukus-IV diharapkan dapat berkontribusi dalam melengkapi koordinasi efektif di lembaga Legislatif,  SKPA dan unit pelaksana teknis maupun mitra pembangunan Aceh serta organisasi masyarakat sipil di Aceh yang menyeluruh dalam menjalankan cakupan program pembangunan strategi kedaulatan dan ketahanan pangan lintas sektor di Aceh yang saling berkaitan erat. “Seperti ketergantungan debit air waduk terhadap pengelolaan di sektor kehutanan,” kata Bardan Sahidi selaku pimpinan sidang.

Mengikuti alur sidang yang berjalan dengan materi yang disampaikan dua keynote speaker dan dua sesi diskusi, Tim Perumus diwakili Syaifullah Muhamad  kemudian menyampaikan rekomendasi Sidang Kaukus–IV.

Adapun rekomendasi tersebut:

Perlu adanya regulasi daerah untuk mendukung undang undang “lahan abadi”

Perlu adanya regulasi untuk moratorium Impor beras untuk Aceh, beras raskin harus dari aceh sendiri

Perlu adanya regulasi yang mengatur peruntukan lahan yang dikuasai oleh masyarkat dan kooperasi agar rakyat memiliki akses terhadap sumber ketahanan pangan.

Diperlukan penegakan hukum  untuk melindungi hutan sebagai sumber air yang menjadi sumber kekuatan ketahanan pangan.

Stabilitas produksi komoditas berkaitan erat dengan pelestarian kawasan penyangga/hutan, sehingga pelestarian hutan termasuk didalamnya pelestarian daerah tangkapan air menjadi suatu keharusan demi keberlanjutan produksi dan harus explisit dalam strategi ketahanan pangan.

Potensi Aceh sangat besar menjadi lumbung pangan nasional baik dari potensi lahan dan SDM, tantangan bagaimana potensi ini dikelola secara baik menjadi berdaulat dan di desain produksi, distribusi dan keterjangkauan oleh masyarakat agar ketahanan pangan dapat dicapai.

Insentif untuk kolaborasi peningkatan produktifitas tapi juga melindungi lingkungan. Petani yang mengelola lebih baik, perizinan dimudahkan, dan pajak diturunkan sebagai kompensasi pengelolaan ruang yang berkelanjutan.

Konflik tenurial dalam pengembangan pembangunan sawit sangat tinggi serta dapat mengancam produksi komoditas tanaman pangan, maka revisi qanun RTRWP perlu menjadi prioritas untuk keberhasilan upaya kedaulatan dan ketahanan pangan.

Perlu dibuat qanun pertanian dan perkebunan berkelanjutan

Perlu adanya keberpihakan pemerintah dan pendampingan untuk penguatan posisi Petani dan pedagang kecil dalam rantai tata niaga, dan kemampuan petani untuk mengakses permodalan dari bank.

Inspirasi dari sumsel: Kemitraan pengelolaan lansekap, dan membuat “green growth development plan”.

Berdayakan skema zakat dan sedekat sebagai instrument ketahanan pangan dalam aspek aksesibilitas

Perlunya qanun perlindungan sumber air

Perlunya pendidikan masyarkat yang menekankan pada perubahan perilaku dan rasa tanggungjawab, sehingga pada akhirnya akan  menunjang program kedaulatan pangan.

Perlu analisis data agar dapat diberikan rekomendasi yang tepat dalam menangani hambatan-hambatan untuk mencapai ketahanan panganKantitas dan kwalitas.[] (rel)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar