TAPAKTUAN – Pemkab bersama DPRK Aceh Selatan telah sepakat menetapkan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah/Kabupaten yang baru. Hal itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 061/2911/SJ tahun 2016.
Dari 14 dinas dan 7 badan yang ada saat ini menjadi 20 dinas dan 6 badan. Nomenklatur beberapa dinas dan badan tersebut juga terjadi perubahan dari sebelumnya.
Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setdakab Aceh Selatan, Zulfan Harijadi, mengatakan, kepastian penetapan susunan perangkat daerah dan nomenklatur baru tersebut diperoleh pihaknya setelah keluarnya hasil fasilitasi dan koordinasi dengan Gubernur Aceh baru-baru ini. Gubernur Aceh telah memberikan persetujuan untuk diterapkan mulai awal tahun 2017.
Sebenarnya terkait susunan organisasi perangkat daerah serta nomenklaturnya tersebut telah dilakukan pembahasan bersama dengan DPRK Aceh Selatan beberapa waktu lalu. Namun pengesahan qanunnya terpaksa harus ditunda dulu, karena belum dilakukan fasilitasi dengan Gubernur Aceh. Alhamdulillah, saat ini sudah mendapat persetujuan Gubernur Aceh, sehingga tinggal menunggu jadwal paripurna DPRK untuk pengesahan qanunnya, kata Zulfan Harijadi di Tapaktuan, Jumat, 11 November 2016,.
Dia menyebutkan, sesuai hasil fasilitasi dengan Gubernur Aceh perangkat daerah urusan wajib keistimewaan dan kekhususan di jajaran Pemkab Aceh Selatan adalah Dinas Syariat Islam tetap seperti sebelumnya. Sementara Kantor Pembinaan Pendidikan Dayah menjadi Dinas Pendidikan Dayah. Sedangkan Sekretariat Majelis Adat Aceh, Sekretariat MPU dan Sekretariat Baitul Mal tetap seperti sebelumnya.
Perangkat daerah urusan wajib pelayanan dasar ialah Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Bina Marga dan Cipta Karya serta Dinas Pengairan menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, ditambah satu lagi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Untuk Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Sosial, ditambah satu lagi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah dan Linmas tetap seperti sebelumnya.
Dinas Kesehatan yang sebelumnya direncanakan akan digabungkan menjadi Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, telah diputuskan bahwa Keluarga Berencana tetap bergabung ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hal ini dengan mempertimbangkan beban kerja Dinas Kesehatan yang tergolong cukup berat karena mencakup sejumlah Puskesmas dan Pustu serta BLUD RSUD Yulidin Away.
Namun program itu tetap belum final. Sebab meskipun sudah mendapat persetujuan Gubernur Aceh, tapi Pemkab Aceh Selatan tetap akan menggelar pembahasan ulang kembali dengan Badan Legislasi DPRK. Karena khusus terhadap perangkat daerah tersebut telah terjadi perubahan dari hasil pembahasan sebelumnya, papar Zulfan Harijadi.
Untuk perangkat daerah urusan wajib non-pelayanan dasar, kata Zulfan Harijadi, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan menjadi Dinas Pangan. Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kebersihan dan Pertamanan menjadi Dinas Lingkungan Hidup. Badan Pemberdayaan Masyarakat menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Perhubungan, ditambah satu lagi Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian.