TERKINI
NEWS

Ini Alasan Pemecatan Fahri Hamzah, Ada Kalimat Bloonnya

Jakarta –  Partai Keadilan Sejahtera akhirnya memberi penjelasan resmi ihwal pemecatan anggotanya, Fahri Hamzah. Penjelasan itu dimuat dalam situs  pks.or.id.  “Silakan baca penjelasan kronologis kasus ini,…

KOMPAS Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

Jakarta –  Partai Keadilan Sejahtera akhirnya memberi penjelasan resmi ihwal pemecatan anggotanya, Fahri Hamzah. Penjelasan itu dimuat dalam situs  pks.or.id.  “Silakan baca penjelasan kronologis kasus ini, baru kami unggah beberapa jam lalu,” kata Presiden PKS Sohibul Iman kepada Tempo melalui pesan singkat, Senin 4 April 2016. 

Dalam situs itu terdapat satu artikel berjudul “Penjelasan PKS Tentang Pelanggaran Disiplin Partai yang Dilakukan Saudara Fahri Hamzah”. Artikel tersebut diunggah pagi ini sekitar pukul 07:48 WIB.

Dalam laman itu dijelaskan kronologis detail pemecatan Fahri Hamzah dari PKS. Fahri dianggap telah melakukan tindakan indisipliner terhadap kebijakan partai, terutama dalam hal menyampaikan pendapatnya di publik.

Di dalam penjelasan tersebut, dipaparkan beberapa pernyataan Fahri Hamzah yang dianggap kontroversial, kontraproduktif, dan tak sejalan dengan arahan partai, di antaranya adalah saat Fahri menyebut ‘rada-rada bloon’ untuk para anggota DPR RI. Pernyataan itu membuat sejumlah anggota dewan lain melaporkan Fahri ke Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Fahri diputuskan melakukan pelanggaran kode etik ringan.

Lalu tindakan selanjutnya adalah saat Fahri mengatasnamakan DPR RI telah sepakat membubarkan KPK, dan yang lain adalah saat Fahri mengatakan pasang badan untuk tujuh proyek DPR RI yang mana hal itu bukan merupakan arahan pimpinan partai.

Karena hal itu saat sidang ketiga Majelis Tahkim atau Mahkamah Partai, pada 11 Maret 2016 diputuskan bahwa Fahri Hamzah melanggar disiplin partai yang dimuat dalam AD/ART, sehingga Fahri diberhentikan dari semua jenjang keanggotaan PKS.

Kemudian putusan Majelis Tahkim ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS untuk ditindaklanjuti, pada 20 Maret 2016.[] sumber: tempo.co

KOMPAS
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar