NEW YORK – Tuntutan para aktivis Aceh yang tergabung dalam Acheh-Sumatera National Liberation Front (ASNLF) terhadap penolakan aksi kekerasan dan penghukuman tanpa proses pengadilan dalam membasmi kelompok perlawanan di Aceh mendapat bantahan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris ASNLF, Asnawi Ali dalam pernyataan di forum tersebut menuntut Indonesia mematuhi pasal 6 ayat 1 dari ICCPR tersebut yang berbunyi: Setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Hak ini dilindungi oleh hukum.
Ia mencontohkan dua kasus penghukuman tanpa pengadilan terhadap dua aktivis perlawanan yang ditembak tanpa proses hukum oleh polisi Indonesia.
Namun, argumentasi dari aktivis ASNLF ini dibantah oleh delegasiIndonesia yang diwakili Caka A Awal, Sekretaris Utama dalam Misi Tetap Republik Indonesia untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional di Jenewa.
Jawaban Indonesia
Berikut terjemahan pernyataannya yang dikutip dari: http://webtv.un.org/search/addressing-the-root-causes-of-discrimination-8th-session-of-the-forum-on-minority-issues/4631583015001?term=Indonesia.
Terima kasih Bapak Ketua,
Pertanyaan terhadap masalah ini akan dijawab dengan fakta bahwa toleransi dan harmonisasi dalam kehidupan bangsa kami adalah hal yang paling utama.
Dimana terdapat 250 juta orang dengan lebih dari 100 kelompoksub etnis dan 700 bahasa berbagai daerah. Dimana kami terus saling menghormati terhadap keberadaan minoritas dalam konteks nasional kami.
Sekarang biarkan saya beralih ke masalah yang diangkat oleh beberapa anggota forum ini berkaitan dengan bagian darijawaban kami.
Penolakan yang sangat prinsip dari kami adalah penyajian informasi dari salah satu anggota forum yang tidak akurat danbermotif politik menyesatkan serta di luar konteks.
Hal itu sangat tidak membantu sama sekali, dan menunjukkan tidak ada kaitannya dengan semangat dialog yang konstruktifdari prinsip dasar forum ini dengan dan menampilkan sesuatuagenda yang tersembunyi.
Yang saya takutkan adalah tidak ada informasi dan pemahaman yang komprehensif tentang keadaan Indonesia saat ini.
Indonesia, termasuk provinsi Papua adalah sesuatu yang tidak perlu dipertanyakan tentang penegakan Hak Asasi Manusia.
Tidak hanya perhatian yang sama tetapi juga perhatian ekstra khusus. Apalagi pemerintah di propinsi-propinsi menguasai sebagian urusan pemerintahan di tangan mereka sendiri.
Persamaan adalah prinsip dasar yang berlaku peraturan diseluruh wilayah Indonesia.
Dalam kasus apapun termasuk konflik keagamaan, semua yangdinyatakan bersalah akan dihukum terhadap pelaku tindak kejahatan ketertiban umum di seluruh wilayah Indonesia.
Ini dijamin dalam konstitusi kami untuk seluruh wilayah Indonesia.
Kami juga menyadari bahwa pemerintah juga masih terus mengembangkan kapasitas degan perhatian khusus untuksumber daya manusia dan juga kelembagaan dalam menghadapi keluhan dari setiap pelanggaran hukum agar segera diadili.
Polisi masyarakat telah dilaksanakan di sebagian besar kepolisian di Provinsi Papua dan termasuk polisi di seluruh provinsi.
Juga bisa kita lihat di Aceh, tidak ada impunitas (kekebalan hukum) dari prilaku polisi dalam menindak pelaku kejahatan yang tidak sesuai dengan ICCPR.
Semua orang juga tahu bahwa kami telah bekerja secara independen dan tanpa lelah untuk memerangi korupsi.
Negara juga terus memantau situasi aktual yang komprehensif di lapangan. Karena dalam konteks negara demokrasi kami telah menempatkan lembaga yang kuat untuk melindungi hak asasi manusia yang terus didorong dan dikembangkan.
Pemantauan lembaga masyarakat yang kuat telah berfungsi dengan baik. Pada tingkat regional dan internasional, khususnya yang aktif mempromosikan isu toleransi.
Kesimpulannya, kami akan terus maju dengan agenda HAM kami berdasarkan kedaulatan dan kami mempromosikan ituberdasarkan kepentingan saling memahami.
Dan kami merekomendasikan posisi kami pada posisi tersebut.
Terima kasih.
Tuntutan Aceh
Berikut teks terjemahan yang dibacakan oleh Asnawi Ali yang dikutip dari: http://webtv.un.org/search/challenges-of-criminal-justice-8th-session-of-the-forum-on-minority-issues/4631098964001?term=Asnawi Ali#
Terima kasih Bapak Ketua, Bapak-bapak, ibu-ibu sekalian!
Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Forum atas kesempatan ini. Nama saya AsnawiAli, mewakili Acheh-Sumatra National Liberation Front (ASNLF).
Saya ingin menarik perhatian forum ini pada kaum minoritas dalam sistem peradilan pidana dan tantangannya di Indonesia, khususnya di Aceh.
Acheh terletak di paling ujung utara Pulau Sumatera. Acheh telah berkonflik dengan Indonesia selama lebih dari tiga dekade.
Pada bulan Agustus 2005, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Indonesia telah menandatangani kesepakatan damai dan sepakat mengakhiri konflik militer sejak tiga puluh tahun lalu.
Dan dalam rentang waktu itu, sekitar 50.000 orang Aceh, termasuk warga sipil, tewas terbunuh.
Tetapi meskipun adanya kesepakatan itu, pihak berwenang tidak menunjukkan keinginan dalam menangani kejahatan masa lalu.
Mereka benar-benar telah gagal dalam mengemban tugas mereka untuk menegakkan kebenaran, keadilan dan reparasi penuh terhadap puluhan ribu korban konflik.
Kini sepuluh tahun sudah berlalu, Aceh masih dianggap sebagai ancaman serius terhadap integritas kesatuan teritorial Indonesia.
Tantangan terbesar kaum minoritas yang mereka hadapi di Indonesia adalah penegakan hukum dan kekebalan hukum.
Mereka yang bertanggung jawab atas ribuan kasus pembunuhan, penyiksaan dan penghilangan manusia tidak pernah dituntut atau dihukum.
Korupsi secara luas adalah merupakan suatu dilema lain di Indonesia. Permasalahan yang berkaitan dengan suap di mana-mana. Apakah itu berhubungan dengan polisi, hakim, jaksa.
Masyarakat Indonesia melakukan budaya seperti ini ketika mereka berurusan dengan masalah hukum. Selama korupsi masih marak di kalangan peradilan dan penegak hokum negara, sepanjang itulah aturan hokum tidak akan bias ditegakkan.
Dan tanpa tindakan yang serius untuk meningkatkan penegakan hokum dan sistem peradilan, pelanggaran hak asasi manusia akan tetap merajalela.
Sejak Maret tahun ini, polisi dan tentara Indonesia telah melakukan operasi di Aceh untuk mencari mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan dua tentaranya.
Sejak itu, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan dan pembunuhan di luar hokum telah terjadi setiap hari.
Sejauh ini enam orang telah tewas dan lebih dari tiga puluh ditangkap. Kebanyakan dari mereka yang tewas itu sebelumnya setelah ditangkap lalu dibunuh dengan tanpa proses pengadilan.
Bapak Ketua yang terhormat!
Indonesia merupakan pihak negara yang menanda tangani Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pasal 6ayat 1 dari ICCPR menyatakan: “Setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak boleh dengan sewenang-wenang dirampas hidupnya”.
Oleh karena itu, kami dari Acheh- Sumatra National Liberation Front (ASNLF) dengan penuh hormat merekomendasikan PBB, sesuai dengan prosedur dan mekanisme, untuk memeriksa secara independen insiden yang berhubungan dengan kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atau militer dan akuntabilitasatas kejahatan mereka di Aceh. Terima kasih. [] sumber: serambi indonesia