Pedangdut Imam S. Arifin untuk ketiga kalinya ditangkap, karena kasus narkoba. Kali ini, Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Mansyur Busairi menangkap pelantun Doa Suci tersebut pada Sabtu 27 Agustus 2016, sekitar pukul 15.00 di Kamar Lantai 17, Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Barang bukti satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, dengan brutto 0,36 gram dan satu buah bong dari botol dot bayi, sedotan, dan satu buah cangklong (alat hisap shabu),” jelas Kombes Awi Setyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, melalui keterangan tertulis, Minggu 28 Agustus 2016.
Awi juga menyebutkan, tersangka tunggal hanya pria berusia 56 tahun tersebut. “Imam S Arifin, (LK), (56 tahun), penyanyi dangdut,” kata Awi.