BANDA ACEH – Sebagian pembangunan di Aceh Timur selama ini dinilai bersifat top down yang mengakibatkan terabaikannya daerah-daerah terpencil. Hal yang dinilai paling luput dari perhatian adalah bidang pendidikan, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 khususnya pasal 14 ayat 1 huruf (f).
Ketua Ikatan Keluarga Peureulak (Ikapa) Banda Aceh, Musafir, mengatakan, jika sebelumnya penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab pusat, maka dengan desentralisasi pendidikan kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan.
“Ini dikuatkan lagi bagi Aceh lewat Lex Spesialis (Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh). Artinya kewenangan penuh dan unjung tombak pembangunan berada di tangan Bupati,” kata Musafir, dalam siaran persnya, 27 Agustus 2016.
Kata dia, tidak meratanya pembangunan di Aceh Timur khususnya di bidang pendidikan, salah satunya, disebabkan kurangnya kualitas managemen dan plan-plan pemerintah dalam pembangunan, yang menurutnya memihak kepada siapa dan dari mana asal pemerintah berkuasa tersebut.