BANDA ACEH Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menerima laporan keluarga Berlin Silalahi (46) yang diwakili istrinya, Ratnawati (40) didampingi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, yang mendaftar permohonan untuk dilakukan euthanasia (mengakhiri hidup dengan cara suntik mati).
Humas PN Banda Aceh, Eddy SH., mengatakan meskipun euthanasia tidak pernah dan tidak ada di hukum positif Indonesia, mereka selaku pengadilan tetap menerima laporan tersebut karena ada dasar hukumnya.
Kalau gugatan, apa pun bentuknya pengadilan tidak boleh menolak dasarnya pasal 14 A.B. Hakim pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan oleh pengadilan atas dasar tidak ada dasar hukumnya, kata Eddy disela keluarga Berlin dan YARA melakukan pendaftaran permohonan ke PN, Rabu, 3 Mei 2017.
Euthanasia dikatakan Humas PN Banda Aceh, tidak pernah dilakukan di Indonesia dan belum ada hakim yang mengabulkan hukuman tersebut, kecuali di beberapa negara di Eropa. Sehubungan dengan itu, Eddy menjelaskan bahwa euthanasia harus ada izin terlebih dahulu dari dokter dan kemudian ditentukan oleh pengadilan.
Yang jelas euthanasia tidak dikenal dalam hukum positif kita, misalnya ada hakim yang mengabulkan khususnya suntik mati, saya belum pernah dengar. Kalau di Belanda itu banyak kasusnya, kata Eddy.