AGAMA Islam menganjurkan kepada umatnya selalu untuk berbuat baik kepada orang tua. Berbakti itu baik ketika masih hidup terlebih lagi di kala mereka sudah almarhum. Berbuat baik kepada orang tua disebut birrul walidain.  Dalam kosa kata bahasa Arab “birru” bermakana kebaikan.

Hal ini berdasarkan hadist  Rasulullah berbunyi: “Al-Birru merupakan bagusnya akhlak”. (HR. Muslim:1794). Sedangkan kata walidain artinya dua orang tua. Jadi birrul walidain maksudnya berbuat kebaikan kepada kedua orang tua kita baik selama mereka masih hidup ataupun telah tiada. Dalam problema ini Allah juga telah memperingatkan kita tentang dengan firman-Nya:”Merendahlah diri engkau di hadapan keduanya disertai kasih sayang..”(QS. Al-Isra:24).

Kita diwajibkan untuk berbakti kepada orang tua dan berdoa dalam segala kondisi walaupun diri kita tidak berkenan  di dalam hati, namun  wajib untuk mengerjakan segala perintah mereka asalkan perintah tersebut itu tidak meyalahi dengan syariat Allah Swt. (Imam Sayuthi, kitab Ad-Durur Mansur, jilid: V, halaman: 259). 

Para ulama terdahulu  dalam  merealisasikan birrul walidain salah satunya dengan salat sunat. Di antara salat sunat itu dinamakan dengan salat sunat Birru al-Walidain. Salat ini dilaksanakan dua rakaat, kebiasaan masyarakat melaksanakannya pada malam Kamis.

Salat ini dilakukan seperti biasa dengan tata cara dilakukan antara waktu magrib dan isya. Diniatkan sebagai salat birrul al-walidain.  Setelah membaca al-Fatihan membaca surat al-Ikhlas lima kali, ayat kursi (al-Baqarah:255) lima kali dan surat al-Falaq serta surat an-Nas masing-masing lima kali. Setelah salam kemudian membaca istighfar 15 kali.

Setelah semua rangkai tersebut dikerjakan, maka dihadiahkan pahalanya kepada orang tua kita. Hal ini sesuai dengan hadist nabi yang berbunyi: ”Siapasaja yang mengerjakan sembahyang dua rakaat pada malam Kamis di antara waktu Magrib danIsya,p ada tiap rakaat membaca surat al-fatihah, ayat kursi sebanyak lima kali, surat Al-Ikhlas lima kali dan surat Al-Mauzatin juga dibacakan sebanyak lima kali, kemudian selesai sembahyang diucapkan istigfar 15 kali dengan maksud untuk sampaikan hadiah pahala kepada orang tuanya, maka dia tergolong kepada orang yang menunaikan hak orang tuanya, biarpun sebelumnya dia itu termasuk golongan yang menentang kepada kedua orang tuanya dan Allah Swt akan menganugerahi kepadanya sesuatu yang diberikan kepada orang yang gugur meninggal syahid dan orang yang jujur”.  (HR. Abu Hurairah).

Hukum dan Niat Salat

Salat ini merupakan sunat mutlak, namun ada baiknya salat tersebut diniatkan seperti salat mutlak lainnya dengan tidak mengidhafahkan (menyebutkan) kepada salat birrul walidain. Argumen ini sebagaimana diungkapkan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, di sana disebutkan :“tidak sah sembahyang dengan niat umpama yang dianggap bagus dalam kalangan sufi tanpa dasar hadist sama sekali. Namun seandainya mengerjakan sembahyang sunat mutlak dan setelah itu dengan apa saja yang memuat seumpama doa perlindungan atau meminta petunjuk yang  bagus kepada Allah (istikharah), maka sembahyang tersebut dibolehkan (Syekh Ibnu Hajar,  kitab Tuhfatul Al-Muhtaj:VII:317,).[]

*Dewan Guru Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga dan Jamaah Tarekat Naqsyabandiah