BEKERJA untuk gereja baik membangun atau memakmurkannya, tidak boleh. Hal ini berdasarkan ayat: laa ta'awanuu 'alal itsmi wal 'udwaan - jangan saling bantu dalam dosa…
BEKERJA untuk gereja baik membangun atau memakmurkannya, tidak boleh. Hal ini berdasarkan ayat: laa ta'awanuu 'alal itsmi wal 'udwaan – jangan saling bantu dalam dosa dan pelanggaran.
Berikut ini fatwa Imam Ibnu Hajar Rahimahullah: Imam Ibnu Hajar al-Haitami ditanya tentang seorang kafir yang tersesat jalan ke berhalanya, lalu bertanya kepada seorang muslim, maka bolehkah ia menunjukkan jalan tersebut?
Beliau menjawab: Muslim tersebut tidak boleh menunjukkan jalan itu, karena kita tidak boleh membiarkan penyembah berhala untuk menyembahnya. Menunjukkan jalan kepadanya berarti membantunya pada kemaksiatan yang besar, sehingga hal tersebut hukumnya haram. ( Fatawa Imam Ibnu Hajar al-Haitami, juz 1 hlm 248)
Wallahu a'lam. [Ustaz Farid Nu'man Hasan, SS.].[]Sumber:inilah.com