TERKINI
HEALTH

Hukum Berkurban Wajib Vs Sunat Kifayah

Sebelumnya telah kita jelaskan bahwa para jumhur ulama (Mazhab Maliki, Hambali dan Syafi’i) berpendapat jika kurban hukumnya sunah muakad, seperti yang diutarakan Syekh An-Nawawi dalam…

HELMI SUARDI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 2.2K×

Sebelumnya telah kita jelaskan bahwa para jumhur ulama (Mazhab Maliki, Hambali dan Syafi’i) berpendapat jika kurban hukumnya sunah muakad, seperti yang diutarakan Syekh An-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu' 8/385) tentang perbedaan pendapat mengenai hukum kurban.

Pendapat ini yang dikemukakan oleh mayoritas ulama mazhab serta disokong oleh Sayidina Abu Bakar dan Sayidina Umar. Hal ini berdasarkan hadist: “Apabila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kuku-kukunya.”. (HR. Muslim dan lainnya).

Mendukung argumen di atas, secara tegas berdasarkan hadis Rasulullah SAW berbunyi: “Ada tiga hal yang wajib bagi saya dan sunah bagi kalian; kurban, witir, dan 2 rakaat shalat Dhuha”. (HR Ahmad dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas).

Pendapat ini didukung pula oleh perkataan Imam Syafi’i radhiallhu ‘anhu sendiri yang dinukilkan dalam kitab Mukhtashar al-Muzani, beliau berkata: “Telah sampai kepada kami bahwa Abu Bakar dan Umar (pernah) tidak menyembelih kurban karena khawatir akan dianggap wajib”. (Mukhtashar al-Muzani 8/283).

Dalam mazhab Syafi’i, kesunahan dalam berkurban adalah sunah kifayah seandainya dalam keluarga tersebut satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah thalab (tuntutan) yang lain, bukan hasil pahala kepada selain pelakunya. Namun jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunah ‘ain. Sunah berkurban ini tentunya ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.(Imam Ramli, Nihayah Muhtaj: 8:131).

Sementara itu Syekh Ibnu hajar begitu juga dengan Syekh Khatib syarbini mengungkapkan dengan maksud yang sama dalam kitabnya:“Hukum berkurban adalah sunah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu”. (Muhammad al-Khathib Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi -Syuja’: 2: 588, Ibnu Hajar Tuhfah al-Muhtaj: 9: 400)     

Sunah 'ain maksudnya ibadah ini bukan wajib hukumnya, tetapi sunah. Namun berlaku untuk orang perorang bukan untuk sunah untuk bersama-sama. Minimal setiap orang muslim disunahkan untuk menyembelih kurban sekali seumur hidupnya. Perbandingannya seperti ibadah haji, dimana minimal sekali seumur hidup wajib mengerjakan haji.

Sedangkan pemahaman tentang sunah kifayah adalah disunahkan bagi sebuah keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak, setidaknya dalam satu rumah, untuk menyembelih seekor hewan udhiyah, berupa kambing. Hal ini berdasarkan hadis : “Kami wuquf bersama Rasulullah SAW, Aku mendengar beliau bersabda,”Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmizy).[]

HELMI SUARDI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar