BANDA ACEH – Ditangkapnya sejumlah remaja yang pesta minuman keras oleh WH di Hotel Hermes Palace mendapat respon dari Sekjend Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk Bulqaini Tanjungan.
Tgk Bulqaini mengatakan, kasus ini menandakan pihak Hotel Harmes Palace tidak menghormati aturan Syariat Islam di Aceh. Sebab, minum keras bertentangan dengan Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Minuman Khamar sejenisnya.
Pasal 8 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 menyebutkan, instansi yang berwenang menerbitkan izin usaha hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan tempat-tempat lain dilarang melegalisasikan penyediaan minuman khamar dan sejenisnya, katanya.
Selain itu, kata Bulqaini, larangan minum minuman keras juga terdapat dalam Qanun Jinayat yang telah berlaku sejak oktober tahun 2015 ini. Menurutnya, minuman keras juga bertentangan dengan Qanun Jinayat yang sudah berlaku sejak Oktober lalu.
Bagaimana mungkin pihak manajemen Hotel Harmes Palace memfasilitasi remaja-remaja Aceh yang melakukan pesta miras di hotel mewah tersebut? Ingat, masyarakat Aceh tidak butuh hotel yang merusak tatanan hidup dan akhlak masyarakat Aceh yang Islami, katanya.
Bulqaini mengatakan, kasus remaja pesta minuman keras di Hotel Harmes Palace telah nyata menandakan bahwa pihak Manajemen Harmes telah melanggar qanun tersebut.
HUDA mendesak pemerintah Aceh agar berani menerapkan qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 supaya generasi Aceh terselematkan, dan semua pihak menghormati aturan yang ditetapkan di Aceh, kata Sekjend HUDA dalam siaran persnya, Jumat, 18 Desember 2015.
Bulqaini menegaskan, pihaknya mendesak Pemerintah Aceh untuk berani menindak tegas pihak Harmes Palace sehingga aturan hukum di Aceh tidak tebang pilih.
Hukum di Aceh harus dihormati oleh siapapun. Jika tidak, berarti hukum kita tidak ada harganya, dan dalam jangka waktu yang lama kasus ini akan menjadi presden buruk dalam upaya menyukseskan penerapan syariat Islam di Aceh. Dan jangan sampai nanti masyarakat Aceh sendiri yang akan menutup hotel tersebut, katanya.
Sekjend Huda mengatakan, larangan minuman keras sendiri sesungguhnya memiliki dampak sangat positif bagi upaya membangun tatanan masyarakat yang berperadaban.
Tidak mungkin kita bisa membangun peradaban Aceh jika remajanya mengkonsumsi minuman keras karena dari seorang pengkonsumsi minuman keras tidak mungkin diharapkan berperan serta dalam membangun masyarakat yang beradab, kata Bulqaini.[](tyb)