BANDA ACEH – Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI Provinsi Aceh untuk sementara menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Namun mereka menyebutkan akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN untuk menyikapi hal tersebut.
“Kita akan melakukan langkah hukum,” kata Humas HTI Aceh, Rahmat, dalam konferensi pers tentang penolakan terhadap Perpu No 2/2017 di Banda Aceh, Kamis, 20 Juli 2017.
Dia menyebutkan HTI belum pernah menerima surat peringatan terkait pembubaran Ormas HTI. HTI turut mempertanyakan profesionalisme pemerintah terkait hal tersebut.
Di sisi lain, anggota HTI Aceh juga belum memastikan apakah akan bergabung dengan organisasi lain atau tidak. Namun menurut Rahmat semua hal yang dilakukan anggota HTI di masa mendatang semuanya bersifat individual.
“Tidak lagi atas nama Hizbut Tahrir untuk sementara ini,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua HTI Aceh, Tgk. Ferdiansyah. Dia menerima Perpu tersebut untuk saat ini.
“Tapi sepertinya semua ormas Islam suatu saat juga akan dilarang. Menanggapi hal ini, Hizbuttahrir tidak tergesa-gesa untuk mengambil sikap,” katanya.
Dia menilai HTI diperkusi oleh organisasi massa lain setelah Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama kalah di Pilkada Jakarta lalu. Pun demikian, Tgk. Ferdiansyah mengaku sebagai Muslim tidak mau diadu domba dengan ormas Islam lainnya.
“Pembubaran ini kita terima, tapi kita tidak terima dibilang anti-Pancasila. Bukan betarti Hizbuttahrir menerima dibilang radikalisme dan anti-Pancasila. Hizbuttahrir menolak kapitaslime, menolak komunisme, apakah seperti itu dibilang anti-Pancasila. Ini ide-ide Islam, bukan radikalisme,” ujarnya.
Di sisi lain, Tgk Ferdiansyah menyerukan kepada seluruh Ormas Islam untuk menolak Perpu Ormas No 2/2017.