LHOKSEUMAWE – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe, menemukan 37 lembar uang palsu. Uang ilegal tersebut ditemukan sejak bulan Januari hingga Oktober 2016.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe, Yufrizal, mengatakan, uang palsu tersebut ditemukan berdasarkan hasil laporan dari sejumlah perbankan dan kalangan masyarakat.
Kalau ditahun 2015 lalu, ada 40 lembar uang palsu yang disita dan tahun ini hanya 37 lembar, semua uang itu telah disita oleh BI Lhokseumawe. Masyarakat harus lebih teliti dan jangan sampai ada yang memberikan uang palsu, kata Yufrizal, Rabu 9 November 2016.
Yufrizal menambahkan, uang palsu tersebut ditemukan dengan pecahan nilai mata uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Semuanya akan dimusnahkan di BI Lhokseumawe, dengan menggunakan alat yang sudah disediakan, sebut Yufrizal.
Penguna uang palsu biasanya bertransaksi pada orang-orang yang mengalami tingkat kesibukan yang tinggi, seperti pada supir angkutan umum, petugas SPBU dan warung kopi, serta tempat lainnya.
Pengguna uang palsu ini, mereka hanya bertransaksi pada orang yang mempunyai kesibukan yang tinggi, sehingga uang yang diberikan tersebut tidak sempat diperiksa. Makanya kita semua harus lebih teliti, tambah Yufrizal.[]