BANDA ACEH – Akhir-akhir ini tersiar kabar tentang tentang fenomena rush money. Peristiwa ekonomi ini pun banyak dibicarakan di berbagai lini massa, seperti jejaring sosial Facebook, Twitter, dan Instagram. Bahkan, isu rush money ditanggapi serius oleh OJK dan BI. Sebenarnya, apa itu rush money dan bagaimana dampaknya?
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Ar-Raniry, Dr. Nazaruddin A. Wahid, M.A. yang dihubungi portalsatu.commengatakan, rush money adalah sebuah peristiwa saat masyarakat menarik uang tunai di bank secara serentak sehingga bank kehabisan dana tunai.
“Rush money itu terjadi saat masyarakat menarik uang tunai di bank secara serentak dalam skala besar dan jika itu dilakukan, maka sisten perbankan bisa kacau,” ucapnya, Selasa, 22 November 2016.
Ia menjelaskan, bank umumnya hanya memiliki kas cadangan sebesar 5 sampai 10 persen dari tabungan nasabah. Jika nasabah mengambil uang tabungannya secara bersamaan dengan skala besar, bank akan berada dalam bahaya sebab pada dasarnya uang yang disetor oleh nasabah ke bank sudah diinvestasi ke tempat lain.
“Kalau tarik uang dari bank konvensional dan menabung di bank syariah itu tak masalah. Tapi yang bahaya, cok pèng kubah di yup kasô itu bisa meruntuhkan bank,” ucapnya.